Polres Tulungagung Tangkap Pelaku Pencurian Mobil Pick-Up di Desa Pagerwojo

Reporter : -
Polres Tulungagung Tangkap Pelaku Pencurian Mobil Pick-Up di Desa Pagerwojo
Pelaku diamankan YA (48 tahun) dan AS (50 tahun)
advertorial

Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan pelaku pencurian roda 4 jenis Pick Up yang terjadi di Desa Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung.

Keberhasilan tesebut disampaikan melalui Konferensi Pers oleh Wakapolres Tulungagung, Kompol Christian Bagus Yulianto, yang didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas, dan Kanit Pidum, bertempat di Mapolres Tulungagung.

Baca Juga: Penyerahan Hibah Kompetitif Program YESS dan Panen Jagung

Dalam peristiwa ini 2 pelaku diamankan YA (48 tahun) dan AS (50 tahun) merupakan adik kakak warga Kuningan, Jawa Barat.

Wakapolres Tulungagung, Kompol Christian mengatakan, pelaku mencuri kendaraan roda 4 milik Wadji (52 tahun), warga Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo , Kabupaten Tulungagung pada Oktober 2024.

“Para pelaku melakukan tindak pidana pencurian R4 jenis pick up dengan modus menandai sasaran pada siang hari dan melakukan survei target yang mana pemiliknya lengah. Kemudian pada dini hari ketika korban lengah para pelaku melakukan tindakan pencurian dengan alat bantu kunci letter T,” terang Kompol Christian.

“Setelah hidup, kendaraan hasil curian dibawa kabur kendaraan dijul di wilayah solo kepada penadah,” sambungnya.

Baca Juga: Polres Tulungagung Lakukan Penyelidikan Terhadap Meninggalnya Bayi di Dalam Kamar Mandi

Pada hari kamis 7 November 2024 Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama dengan Unit Reskrim Polsek Pagerwojo dan diback Up Unit Resmob Polres Kuningan Jawa Barat berhasil mengamankan kedua pelaku di tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten Kuningan dan Kota Cirebon Jawa Barat.

“Kedua pelaku merupakan saudara kandung (adik – kakak) dan merupakan residivis dengan perkara yang sama,” ungkap Wakapolres.

“Pelaku telah melakukan aksi di wilayah Tulungagung 3 TKP, Madiun 1 TKP dan Kuningan Jawa Barat 14 TKP dengan sasaran kendaraan mobil pick up dan truck engkel,” lanjutnya.

Baca Juga: Tim Gabungan Berhasil Menemukan Korban Orang Hilang di Sungai Brantas

Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver, 4 buah amunisi aktif serta 5 buah mata kunci letter T.

Untuk barang bukti kendaraan pick up masih dalam pencarian. Tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” katanya.

Kompol Christian dalam kesempatan itu juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati hati menyimpan kendaraan dan kepada masyarakat apabila merasa pernah kehilangan untuk segera melapor ke Kepolisian. (*)

Editor : Syaiful Anwar