3 Debt Collector Perampas Pajero di Mojokerto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Tiga orang yang berprofesi sebagai Debt Collector menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Selasa, 18 Agustus 2026. Ketiga Debt Collector tersebut ialah Janter Sianturi (32 tahun), warga Kelurahan Sidokare, Kabupaten Sidoarjo ; Rudy Wuryanto (51 tahun), warga Kalilom Lor Baru, Kecamatan Kenjeran, Surabaya ; dan Mochamad Mamad alias Komet, warga Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Ardhi Wijayanto menyatakan, ketiga Terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum, dan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terhadap Janter Sianturi, Rudy Wuryanto, dan Mochamad Mamad alias Komet, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan 6 bulan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto.
Vonis terhadap Janter Sianturi, Rudy Wuryanto, dan Mochamad Mamad alias Komet, lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni 4 tahun penjara.
Dalam kasus pengancaman dan pemerasan tersebut, 1 pelaku masuk dalam daftar pencarian oang (DPO), yakni Karmon Harahap.
Kronologi
Sekira pukul 11.00 WIB, Janter Sianturi, bersama-sama dengan Rudy Wuryanto, Mochamad Mamad, dan Karmon Harahap (DPO) berkumpul di Warkop Halte Pondok Mutiara Sidoarjo untuk standby sebagai Debt collector (DC). Selanjutnya Karmon Harahap memberitahukan kepada Janter Sianturi, Rudy Wuryanto, dan Mochamad Mamad mengenai adanya informasi dari "Mata Elang" (MATEL) bernama Ferdi (DPO) melalui aplikasi WhatsApp, yang berisi detail data 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Nomor Polisi S 1897 NA, merk Mitsubishi, tahun 2016, warna hitam, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Sumirah, dalam pembiayaan PT Adira, yang mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama 157 hari serta diinformasikan sedang terparkir di Rumah Sakit Sakinah Sooko Mojokerto.
Dari informasi tersebut, Janter Sianturi menghubungi Hasan Sidik selaku Direktur PT Cakra Bymax Sistem melalui WhatsApp guna meminta untuk dibuatkan surat tugas penagihan/penarikan.
Hasan Sidik membalas pesan dengan kalimat, "Sikat. Kirim nama petugas Bang".
Janter Sianturi mengirimkan nama-nama petugas yang akan dibuatkan Surat Penugasan, yaitu Janter Sianturi, Rudy Wuryanto, Mochamad Mamad, dan Karmon Harahap. Setelah Janter Sianturi menerima dokumen berupa Surat Tugas Nomor: 108/ST/CBS/IX/2025 tanggal 15 September 2025, Tanda Terima Unit Tarikan, serta Surat Pernyataan Nomor: ___/SP/IX/2025 tanggal 15 September 2025 dalam 1 file PDF berjudul "SK ADIRA AE1776KK" yang dikirim oleh Hasan Sidik melalui WhatsApp, lalu Janter Sianturi, Rudy Wuryanto, dan Mochamad Mamad dan Karmon Harahap berangkat menuju ke Rumah Sakit Sakinah Sooko, Kabupaten Mojokerto, menggunakan 1 unit mobil Toyota Avanza Nomor Polisi L 1079 ZT warna abu-abu yang dipinjam oleh Janter Sianturi dari rekannya bernama Mareta.
Sekira pukul 12.00 WIB, Janter Sianturi, Rudy Wuryanto, Mochamad Mamad dan Karmon Harahap bertemu dengan Ferdi (DPO) di Indomaret depan Rumah Sakit Sakinah Sooko. Janter Sianturi, Rudy Wuryanto, Mochamad Mamad dan Karmon Harahap bersama-sama mengawasi 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Nomor Polisi S 1897 NA yang terparkir di area Rumah Sakit Sakinah Sooko Kabupaten Mojokerto.
Sekira pukul 13.15 WIB, Muhammad Affandi bersama Ina Setyowilujeng menuju mobil Mitsubishi Pajero Sport Nomor Polisi S 1897 NA dan mengendarai 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport tersebut.
Janter Sianturi, Rudy Wuryanto, Mochamad Mamad dan Karmon Harahap mengikuti kendaraan yang dikendarai oleh Muhammad Affandi bersama Ina Setyowilujeng ke arah Jalan Suromulang Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, menggunakan 1 unit mobil Toyota Avanza Nopol : 1079 ZT warna abu-abu. Janter Sianturi sebagai pengemudi, posisi Rudy Wuryanto duduk di jok tengah dan posisi Mochamad Mamad duduk di jok kiri depan. Sedangkan Karmon Harahap bersama dengan “MATA ELANG”.
Pada saat di Jalan Raya RA. Basoeni tepatnya di depan Toko Sooko Mabel, Janter Sianturi, Rudy Wuryanto, Mochamad Mamad dan Karmon Harahap mengetahui bahwa Muhammad Affandi mengendarai 1 unit mobil Pajero Sport Nomor Plat : S 1897 NA merk Mitsubishi tahun 2016 warna hitam tersebut seorang diri.
Kemudian Janter Sianturi mendahului kendaraan Muhammad Affandi dan menutup laju kendaraan Muhammad Affandi, sehingga Muhammad Affandi berhenti. Mochamad Mamad alias Komet turun dari mobil, menggedor kaca pintu kanan depan sambil berkata, "Mobil siapa, bisa lihat surat-suratnya".
Muhammad Affandi bertanya, "Kamu siapa? Dari mana?"
Mochamad Mamad menjawab, "Saya dari Adira Sidoarjo".
Namun Mochamad Mamad tidak menunjukkan surat resmi PT ADIRA, sehingga Muhammad Affandi memutar balik kendaraannya. Kemudian Janter Sianturi, Rudy Wuryanto, Mochamad Mamad dan Karmon Harahap terus mengikuti kendaraan Muhammad Affandi hingga masuk ke Jalan Gang Kampung, Dusun Mengelo Selatan, Desa Mengelo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Pada saat kendaraan Muhammad Affandi berhenti karena jalan tertutup, Janter Sianturi, Rudy Wuryanto, Mochamad Mamad dan Karmon Harahap langsung turun dari kendaraan mobil, dan menuju ke arah 1 unit mobil Pajero Sport Nomor Plat: S 1897 NA merk Mitsubishi tahun 2016 warna hitam untuk memukul kaca pintu dan body mobil bagian kanan depan serta menendang spion kanan hingga terlepas sambil berteriak keras dengan kalimat, "Tabrak lari... tabrak lari", untuk memprovokasi warga sekitar.
Setelah itu, Mochamad Mamad masuk ke bagian kemudi kendaraan Muhammad Affandi dan berkata kepada Muhammad Affandi dengan kalimat, "Geser kamu. Bahaya kalau di massa", sehingga membuat Muhammad Affandi takut, dan bergeser ke jok kiri depan.
Rudy Wuryanto masuk ke jok tengah mobil Pajero, sedangkan Janter Sianturi kembali mengendarai Toyota Avanza Nomor Polisi L 1079 ZT. Karmon Harahap bersama Ferdi (DPO) mengikuti menggunakan 1 unit mobil merk Toyota Innova warna hitam.
Setelah itu Mochamad Mamad mengemudikan mobil Pajero keluar dari jalan kampung menuju jalan raya lalu mengancam Muhammad Affandi dengan perkataan, "Kamu ikut saya ke kantor ato ke Polda" dan "Kalau ada 30 saya lepas".
Pada saat di simpang empat Pos Polisi Mertex, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, dalam kondisi lampu lalu lintas menyala merah, Muhammad Affandi turun dari kendaraan melalui pintu kiri depan dengan menekan tombol power dan membawa kunci keyless mobil Pajero tersebut. Namun mesin kendaraan masih dalam keadaan hidup.
Sesampainya mendekati gerbang masuk Tol Mojokerto – Surabaya, Janter sianturi bersama dengan Rudy Wuryanto, Mochamad Mamad, dan Karmon Harahap berhenti dahulu. Kemudian Rudy Wuryanto turun dari 1 unit mobil Pajero warna hitam nopol S 1897 NA yang dikemudikan oleh Rudy Wuryanto dan pindah ke dalam 1 unit mobil Toyota Avanza nopol L 1079 ZT warna abu-abu yang Janter Sianturi kendarai.
Janter Sianturi menyuruh Mochamad Mamad untuk membawa 1 unit mobil Pajero warna hitam nopol S 1897 NA hasil rampasan dari Muhammad Affandi tersebut menuju ke rumah kontrakan Janter Sianturi di Perumahan Magersari Permai, Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo, Kabupateb Sidoarjo. Pada saat di rumah kontrakan tersebut, Janter sianturi, Rudy Wuryanto, Mochamad Mamad, dan Karmon Harahap bersepakat untuk menjual 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Nomor Polisi S 1897 NA. Sebelum kendaraan dijual, Janter sianturi terlebih dahulu membuat atau memesan kunci kontak palsu untuk kendaraan tersebut.
Pada hari sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 19.00 WIB di rumah kontrakan Janter Sianturi, Mochamad Mamad menjual 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Nomor Polisi S 1897 NA warna hitam kepada Yudha Prabowo Andi Wicahyono alias Yudha (DPO) dan terjual dengan harga Rp 80 juta. Pembayaran dilakukan secara transfer ke rekening BCA atas nama Janter Sianturi.
Uang penjualan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport tersebut dibagi masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp 15 juta. Sisa uang sebesar Rp 20 juta digunakan untuk biaya operasional seperti bahan bakar minyak (BBM), makan, minum, dan pengadaan kunci keyless kendaraan tersebut, serta memberi Aplikasi MATEL Ferdi (DPO) bersama 3 orang lainnya sebesar Rp 18 juta.
Terhadap 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Nomor Polisi S 1897 NA warna hitam adalah milik Karisma Angga Tiano Napalm yang merupakan calon menantu Muhammad Affandi sebagaimana sebelumnya pada Minggu, 14 September 2025, Karisma Angga Tiano Napalm menitipkan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Nomor Polisi S 1897 NA warna hitam di rumah Muhammad Affandi.
Atas laporan Muhammad Affandi, Janter Sianturi, Rudy Wuryanto, dan Mochamad Mamad alias Komet ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto. Lalu mereka ditetapkan tersangka dan diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto. (*)
Editor : Redaksi