Penyelundupan 54,94 Kilogram Ganja di Bangka Belitung
Bea Cukai Pangkalpinang, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung, dan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Muntok gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 54,94 kilogram. Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kabupaten Bangka Barat, pada Minggu, 01 Desember 2024.
“Jadi penindakan ini kami lakukan setelah adanya laporan intelijen terkait pengiriman narkotika dari Mandailing Natal menuju Pangkalpinang melalui Pelabuhan Muntok,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Mochammad Munif.
Baca Juga: Bea Cukai dan BNN Ungkap Kasus Peredaran 80.877 Gram Sabu
Diketahui barang haram tersebut dibawa menggunakan minibus putih berpelat BA, yang menumpangi kapal dari Pelabuhan Tanjung Api-api menuju Pelabuhan Tanjung Kalian. Tim gabungan pun segera bertindak dengan memeriksa mobil yang keluar dari kapal tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan, di bagian bagasi belakang mobil terdapat dua karung berisi masing-masing 27 dan 28 bungkus ganja dengan total berat 54,94 kilogram.
Baca Juga: Polsek Singingi Tangkap 2 Wanita di Kasus Narkotika
“Kami turut mengamankan empat orang yang berada di dalam mobil, masing-masing berinisial PN, ARL, MN, dan R. Dari hasil interogasi, diketahui narkotika tersebut akan diteruskan ke seorang penerima di Pangkalpinang,” ungkap Munif.
“Benar saja, dalam pengembangan operasi kami mampu mengamankan seorang penerima barang berinisial DK di Pangkalpinang,” sambungnya.
Baca Juga: Bea Cukai dan Polri Bongkar Modus Penyelundupan Narkotika Disamarkan Jadi Kerimik Lantai
Sinergi seluruh pihak menjadi kunci keberhasilan dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ini. Bea Cukai Pangkalpinang pun berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah Kepulauan Bangka Belitung guna memutus jaringan peredaran narkotika. (*Anhar)
Editor : Bambang Harianto