Polsek Sebulu Tangkap Pelaku Penusukan dengan Sajam di Desa Sumber Sari

Reporter : -
Polsek Sebulu Tangkap Pelaku Penusukan dengan Sajam di Desa Sumber Sari
Pelaku tindak pidana penganiayaan

Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan luka berat, terhadap seorang korban bernama Riski Saputra, pada Jumat (27/12/2024) malam. Kejadian ini terjadi di Jalan Mulawarman RT 5, Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Korban, Riski Saputra (22 tahun), pun mengalami luka serius akibat tusukan senjata tajam yang dilakukan oleh pelaku berinisial A, seorang pria berusia 55 tahun. Kejadian ini bermula ketika korban dan temannya melintas didepan sebuah ruko, kemudian memotong jalan, dan terkena pengendara lain yang melintas hingga berujung cekcok.

Baca Juga: Polsek Sebulu Ungkap Kasus Narkotika di Desa Sumber Sari

Menurut keterangan Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, insiden ini berawal dari korban yang tidak terima ditegur oleh pelaku. Saat itu pelaku A yang berada di lokasi kejadian memperingatkan untuk tidak melakukan pemukulan ke pengendara motor yang menabraknya. Namun korban malah mendatangi pelaku dan terjadi perkelahian. Dalam situasi itu, pelaku menggunakan senjata tajam berupa pisau untuk menusuk korban di bagian pinggang kiri.

"Korban langsung berteriak kesakitan dan mengalami luka serius. Pelaku kemudian melarikan diri ke belakang ruko sambil membawa senjata tajam tersebut," ujar AKP Heru.

Setelah menerima laporan dari pihak korban, Unit Reskrim Polsek Sebulu segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Barang bukti berupa satu bilah pisau dengan gagang kayu berwarna cokelat dan panjang sekitar 28 cm berhasil diamankan.

Baca Juga: Polsek Sebulu Ungkap Kasus Narkoba di Desa Sumber Sari

Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan oleh pihak kepolisian. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sebulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

advertorial

"Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi berkas perkara, termasuk visum terhadap korban. Kasus ini ditangani dengan serius mengingat korban mengalami luka berat akibat penganiayaan tersebut," tambahnya.

Baca Juga: Polsek Sebulu Tangkap Pencuri Motor asal Desa Sebulu Ulu

Pelaku pun kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, Juncto Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian serupa agar tindakan kriminal dapat segera ditangani. Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polsek Sebulu. (*)

Editor : Bambang Harianto