Polsek Karangrejo Tangkap Penjambretan Kalung Emas di Desa Bungur
Dua Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang terjadi di Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Karangrejo bersama Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung.
Sebelumnya, para pelaku berhasil menjambret perhiasan kalung emas yang dipakai Korban Lilik Sumartini (54 tahun), warga Desa Bungur.
Baca Juga: Polres Tulungagung Bongkar Penyuntikan Gas dari Tabung 3 Kg Subsidi ke Tabung Gas 12 Kg
“Peristiwa itu terjadi pada Senin, 23 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu korban sedang naik sepeda angin (pancal) di jalan umum masuk Dusun Gerogol, Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo, dari arah timur ke barat. Kemudian disejajari oleh dua orang pelaku naik sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, tetapi korban tidak melihat flat nomor pelaku tersebut,” ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas Polres Ipda Nanang, pada Sabtu (04/01/2025).
Dalam aksinya, kedua pelaku tersebut yang satu tetap berada di motor, sedangkan pelaku yang berada di belakang langsung menendang sepeda angin korban hingga terjatuh.
“Pelaku yang menendang kemudian merebut kalung emas dengan berat lebih kurang 5 (lima) gram yang terlilit di leher korban dengan cara ditarik menggunakan kedua tangannya. Saat itu korban berusaha mempertahankan kalungnya dengan cara juga memegangi kalung di leher tersebut, kemudian kalung tersebut putus,” sambungnya.
“Kalung millik korban yang putus, separuhnya berhasil dikuasai pelaku dan yang separuhnya dipegang korban. Kemudian pelaku yang mengambil kalung segera naik sepeda motornya dan putar balik kearah timur,” kata Kasi Humas Polres Tulungagung.
Baca Juga: Informasi Orang Hilang dari Polres Tulungagung
Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Karangrejo. Setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil ditangkap.
“Pada hari Kamis 2 Januari 2025, Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Karangrejo berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial DH (37 tahun) di wilayah Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung,” ungkapnya.
“Dari keterangan DH kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku lain berinisial II (16 tahun) di wilayah Durenan, Kabupaten Trenggalek. Kedua pelaku kemudian ditahan di Polsek Karangrejo,” sambungnya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Tulungagung Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Lapas
Dari para pelaku turut diamankan sebagai barang bukti, diantaranya handphone, sepeda motor yang dipakai beraksi, helm juga potongan kalung yang dirampas.
“Modus operandi para pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara mencari sasaran ibu-ibu yang sudah tua yang menggunakan perhiasan dan melewati tempat sepi, merebut paksa perhiasan milik korban. Apabila korban melawan, para pelaku akan melakukan tindakan kekerasan fisik,” terangnya.
“Pelaku DH merupakan residivis 8 kali dalam perkara yang sama. Pelaku juga mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebelumnya sebanyak total 6 (enam) kali dengan rincian 2 (dua) kali di wilkum (wilayah hukum) Polsek Karangrejo, 1 (Satu) kali wilkum Polsek Sendang, 1 (satu) kali wilkum Polsek Kalidawir, serta 1 (Satu) kali Wilkum Polsek Durenan dan 1 kali di Polsek Gandusari Polres Trenggalek,” tandas Ipda Nanang. (*)
Editor : Syaiful Anwar