Insta Story Isa Zega yang Membuatnya Jadi Tersangka di Polda Jawa Timur

Reporter : -
Insta Story Isa Zega yang Membuatnya Jadi Tersangka di Polda Jawa Timur
Isa Zega usai menjalani pemeriksaan di Polda Jatim

Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan Isa Zega (42 tahun) atau Sahrul sebagai tersangka pencemaran nama baik. Pelapornya ialah Shandy Purnamasari.

Penatapan tersangka tersebut diungkapkan oleh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon pada Rabu (8/1/2025).

Baca Juga: Audya Ananta Diperiksa Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur

Meski menyandang status tersangka, Isa Zega tidak ditahan. Menurut Charles, usai diperiksa sebagai tersangka, Isa Zega langsung keluar ruangan Siber Polda Jatim.

"Orangnya tadi pergi kok. Kalau tidak keluar-keluar baru (itu ditahan)," ucapnya.

Charles menyampaikan, hari ini merupakan pemanggilan pertama dari Isa Zega di Mapolda Jatim atas laporan Shandy.

"Kami terus melakukan proses penyidikan. Alat bukti kami lengkapi. Dan apabila diperlukan tambahan pemeriksaan, kami akan melakukan panggilan yang bersangkutan dan melakukan tambahan pemeriksaan jika diperlukan," terang AKBP Charles.

Charles belum mendetailkan kasus yang pencemaran nama baik seperti apa yang menjerat Isa Zega. Begitu juga pasal yang diterapkan. Charles hanya mengatakan tersangka dijerat dengan pasal pencemaran nama baik.

"(Penerapan pasal) pencemaran nama baik terhadap Isa Zega atas pelaporan dari Ibu Shandy," ungkapnya.

Baca Juga: Klarifikasi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Atas Isu Pemerasan Rp 425 Juta

Namun, kata dia, pihaknya berupaya untuk melakukan Restorative Justice (RJ) atas permasalahan ini.

advertorial

"Itu bagian dari upaya hukum yang kami lakukan seperti tadi rekan-rekan dengar dari yang bersangkutan bahwa hari ini sudah dilakukan proses Restorative Justice yang pertama. Dimana dari pihak pelapor dan terlapor ada pertemuan untuk membicarakan langkah ke arah proses perdamaian dari kedua belah pihak. Mencari win-win solution terhadap perkara yang sedang dijalani saat ini," jelasnya.

Isa Zega membenarkan bahwa dirinya telah ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Ia mengatakan pemeriksaan kali ini berlangsung selama tiga jam dan mendapat sekitar 18 pertanyaan.

"Ada pemeriksaan tersangka. Statusnya tersangka," kata Isa Zega.

Baca Juga: Klarifikasi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Atas Isu Pemerasan Rp 425 Juta

Isa Zega menyampaikan, sejauh ini upaya RJ belum bisa terlaksana lantaran pihak pelapor tidak hadir dalam pemanggilan hari ini.

"RJ-nya tadi pihak pelapor tidak datang, yang dateng itu pengacaranya. Jadi ya sudah kita tunggu lagi nanti RJ-nya. Karena pihak pelapor ini lagi tidak enak badan, lagi sakit. Ya udah nanti di reschedule lagi," ujarnya.

Isa Zega sendiri belum mengungkapkan secara lengkap terkait pencemaran nama baik itu, hanya soal unggahan insta story di Instagramnya.

"Kalau untuk masalah permintaan maaf belum ya, karena tadi itu cuma tanya bertemu menjelaskan apa yang dimaksud dengan insta story yang mami posting, tujuannya buat siapa seperti itu. Jadi tadi itu hanya pihak pelapor itu mendengar apa alasannya, kenapa saya dilaporkan seperti itu. Dia hanya bertanya story-nya mami itu buat siapa, dan maksudnya apa, sudah dijelaskan," ungkapnya. (*)

Editor : Bambang Harianto