Selundupkan Komodo, Suymin Doko dan Rekannnya Divonis 5 Tahun Penjara

avatar Moh Affan
  • URL berhasil dicopy
Suymin Doko, Rizal Devana Jambe Mudjiono, dan Bisma Maheswara.
Suymin Doko, Rizal Devana Jambe Mudjiono, dan Bisma Maheswara.
grosir-buah-surabaya

Penyelundupan biawak komodo dari Labuan Bajo ke Kota Surabaya diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim). 3 pelaku yang ditangkap dan diadili oleh Pengadilan Negeri Surabaya antara lain Suymin Doko, Rizal Devana Jambe Mudjiono, dan Bisma Maheswara.

Perbuatan ketiga penyelundup dan memperdagangkan satwa yang dilindungi tersebut membuat mereka divonis pidana penjara masing-masing selama 5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 22 September 2026. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutannya, yakni 7 tahun penjara.

Selain itu, Suymin Doko, Rizal Devana Jambe Mudjiono, dan Bisma Maheswara dipidana denda masing-masing sejumlah Rp 1 miliar yang wajib dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan.

"Jika para Terdakwa tidak membayar pidana denda dalam jangka waktu yang ditetapkan maka asset, harta benda, kekayaan pendapatan, atau barang Para Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar pidana denda tersebut. Apabila kekayaan Para Terdakwa yang disita tidak mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 240 hari," kata Ketua Majelis Hakim, Ega Shaktiana.

Suymin Doko, Rizal Devana Jambe Mudjiono, dan Bisma Maheswara terbukti bersalah memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a yakni setiap orang dilarang untuk memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 40 A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini berawal pada 16 Januari 2026, Suymin Doko yang berada di Labuan Bajo, Provinsi Nusa Tenggara Timur, menghubungi Bisma Maheswara untuk menawarkan hewan berupa 1 ekor biawak Komodo dalam keadaan hidup yang akan dijual dengan harga Rp 31.500.000. Dari informasi tersebut, Bisma Maheswara menawarkan 1 ekor biawak Komodo kepada Verrol Putra Perdana dengan harga Rp 35.000.000. 

Dari komunikasi tersebut, terjadi kesepakatan antara Bisma Maheswara dan Verrol Putra Perdana, dengan cara Bisma Maheswara meminta Verrol Putra Perdana untuk mengirimkan uang muka sebesar Rp 5 juta yang dikirimkan melalui rekening Bank BCA atas nama Bisma Mahendra. Bisma Maheswara menerima pembayaran uang muka dari Verrol Putra Perdana, kemudian mengirimkan uang sebesar Rp 5.000.000 kepada Suymin Doko melalui rekening Bank Mandiri sebagai tanda jadi atas pembelian 1 ekor biawak Komodo.

Pada 17 Januari 2026, Bisma Maheswara kembali menghubungi Verrol Putra Perdana untuk menjual 2 ekor biawak Komodo yang berasal dari Suymin Doko, dengan uang muka yang harus dikirimkan oleh Verrol Putra Perdana sebesar Rp 5 juta yang dikirimkan melalui rekening Bank BCA atas nama Bisma Maheswara. Kemudian Bisma Maheswara mengirimkan uang sebesar Rp 5 juta kepada Suymin Doko melalui rekening Bank Mandiri.

Setelah Bisma Maheswara memberikan uang muka pembelian 3 ekor biawak Komodo dalam keadaan hidup kepada Suymin Doko, kemudian pada 19 Januari 2026, Bisma Maheswara menghubungi Rizal Devana Jambe Mudjiono untuk menerima pengiriman 3 ekor biawak Komodo dari Suymin Doko dengan upah yang akan diberikan sebesar Rp 500.000 per ekor. Bisma Maheswara meminta kepada Rizal Devana Jambe Mudjiono untuk berkomunikasi sendiri dengan Suymin Doko terkait pengiriman 3 ekor biawak Komodo ke Surabaya.

Pada 23 Januari 2026, Bisma Maheswara meminta kepada Verrol Putra Perdana untuk mengirimkan uang Rp 5.690.000. Setelah Bisma Maheswara menerima uang dari Verrol Putra Perdana, kemudian Bisma Maheswara mengirimkan uang sebesar Rp 5 juta kepada Suymin Doko melalui rekening Bank Mandiri dan uang sebesar Rp 690.000 yang digunakan untuk membeli pakan hewan dan biaya packing atas pengiriman 3 ekor biawak Komodo ke Surabaya.

Pada 31 Januari 2026, Bisma Maheswara dihubungi oleh Suymin Doko yang memberitahukan 3 ekor biawak Komodo dalam keadaan hidup telah siap untuk dikirimkan ke Surabaya dengan meminta mengirimkan uang sebesar Rp 3 juta melalui rekening Bank BCA atas nama Bisma Maheswara ke rekening Suymin Doko yaitu Bank Mandiri. 3 ekor biawak Komodo tersebut dikemas menggunakan pipa paralon yang ditempatkan di dalam kardus dan Suymin Doko bersama Arfando Abdullah berangkat dari Pelabuhan Labuhan Bajo menuju ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pada 2 Februari 2026 di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, atas perintah dari Bisma Maheswara, Rizal Devana Jambe Mudjiono sepakat bertemu dengan Suymin Doko di Jalan Pesapen Kali, Surabaya, untuk menerima 3 ekor biawak Komodo yang dibawa oleh Suymin Doko di Jalan Pesapen Kali, Surabaya. 

Bisma Maheswara memberitahukan kepada Verrol Putra Perdana untuk melunasi pembelian 3 ekor biawak. Kemudian Bisma Maheswara menerima pembayaran sebesar Rp 60 juta dan Rp 20 juta melalui rekening Bank BCA atas nama Bisma Maheswara. Dan Bisma Maheswara mengirimkan uang sebesar Rp 76.700.000 kepada Suymin Doko.

Bisma Maheswara memperdagangkan 3 ekor biawak Komodo dalam keadaan hidup kepada Verrol Putra Perdana dengan harga Rp 40 juta per ekor, dengan rincian Rp 35 juta untuk penjualan biawak Komodo dan Rp 5 juta untuk keuntungan yang diberikan oleh Verrol Putra Perdana kepada Bisma Maheswara.

Bisma Maheswara menerima pembayaran untuk penjualan 3 ekor biawak Komodo dalam keadaan hidup sebesar Rp 95.690.000 dari Verrol Putra Perdana.

Masih pada waktu yang sama sekira jam 13.00 WIB, Hadyan Jaya Sasmita dan Robby Faisal Firmanda yang merupakan petugas dari Polda Jawa Timur mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman satwa yang dilindungi bertempat di jalan keluar Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. 

Tim dari Polda Jawa Timur langsung memeriksa Suymin Doko dan Arfando Abdullah, dan didapatkan barang bukti berupa 3 ekor biawak Komodo dalam keadaan hidup yang dimasukkan dalam pipa paralon, 1 unit HP Samsung Galaxy A55 5G warna putih, dan 1 unit HP Samsung Galaxy A06 warna putih. 

Setelah melakukan pengembangan perkara dari Suymin Doko, Hadyan Jaya Sasmita dan Robby Faisal Firmanda menangkap Rizal Devana Jambe Mudjiono di Jalan Pesapen kali, Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya. Pada diri Rizal Devana Jambe Mudjiono didapatkan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Merk Yamaha dengan nomor polisi (nopol) L 4279 ABE beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Rizal Devana Jambe Mudjiono yang digunakan Rizal Devana Jambe Mudjiono sebagai alat transportasi dalam proses penerimaan 3 ekor Biawak Komodo tersebut.

Selanjutnya Rizal Devana Jambe Mudjiono dan lainnya beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polda Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Suymin Doko sudah melakukan 12 transaksi jual beli biawak Komodo kepada Bisma Maheswara, yang mana pembayarannya dilakukan dengan cara transfer rekening dari Bank BCA atas nama Bisma Maheswara ke rekening Bank Mandiri atas nama Suymin Doko. Namun untuk pembelian awal Suymin Doko terima secara cash, yang diantaranya sebagai berikut:

Bulan Januari 2025 kirim 1 ekor Komodo ke Surabaya dengan total harga Rp 18 juta.

Bulan Maret 2025 kirim 1 ekor Komodo ke Surabaya dengan total harga kurang lebih Rp 23 juta sampai dengan Rp 27 juta.

Tanggal 14 Mei 2025 kirim 1 ekor Komodo ke Surabaya dengan total harga Rp 27.700.000.

Tanggal 2 Juni 2025 kirim 2 ekor Komodo ke Surabaya dengan total Rp 55.400.000.

Tanggal 24 Agustus 2025 kirim 3 ekor komodo ke Surabaya dengan total Rp 82.850.000.

Tanggal 8 September 2025 kirim 2 ekor Komodo ke Surabaya dengan total Rp 49.250.000.

Tanggal 25 September 2025 kirim 1 ekor Komodo ke Surabaya dengan total Rp 27.700.000.

Tanggal 20 Oktober 2025 kirim 1 ekor Komodo ke Surabaya dengan total Rp 27.700.000.

Tanggal 3 November 2025 kirim 1 ekor Komodo ke Surabaya dengan total Rp 31.200.000.

Tanggal 8 Desember 2025 kirim 2 ekor Komodo ke Surabaya dengan total Rp 62.200.000.

Tanggal 12 Januari 2026 kirim 2 ekor Komodo ke Surabaya dengan total Rp 62.200.000.

Tanggal 2 Februari 2026 kirim 3 ekor Komodo ke Surabaya dengan total Rp 94.700.000.

Adapun keuntungan yang diterima oleh Suymin Doko per ekor sebesar Rp 12 juta hingga Rp 2 juta. 

Sedangkan untuk Rizal Devana Jambe Mudjiono telah melakukan pengambilan satwa yang dilindungi berupa biawak Komodo dari Suymin Doko atas perintah Bisma Maheswara, dengan mendapatkan keuntungan sebagai berikut :

Pada 8 Desember 2025 mengambil 2 ekor biawak Komodo melalui orang suruhan dari Suymin Doko dengan mendapatkan upah dari Bisma Maheswara sebesar Rp 1.000.000.

Pada 12 Januari 2026 mengambil 2 ekor biawak Komodo dari Suymin Doko dengan mendapatkan upah dari Bisma Maheswara sebesar Rp 1.000.000.

Adapun Rizal Devana Jambe Mudjiono dalam mengangkut hewan biawak Komodo mendapatkan perolehan upah sebesar Rp 100.000 sampai Rp 500.000 yang berasal dari Bisma Maheswara. Bisma Maheswara mengambil keuntungan atas penjualan kepada Verrol 

Putra sebesar Rp 5 juta per hewan. Perbuatan Suymin Doko, Rizal Devana Jambe Mudjiono dan Bisma Maheswara dalam hal pengangkutan untuk dilakukan perdagangan terhadap dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Satwa Biawak Komodo tersebut adalah satwa yang dilindungi sesuai dengan lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, bahwa Satwa jenis Biawak Komodo (Varanus komodoensis) adalah merupakan satwa yang dilindungi, masuk dalam nomor urut 724.

Suymin Doko, Rizal Devana Jambe Mudjiono dan Bisma Maheswara dalam mengangkut kemudian memperdagangkan satwa yang dilindungi berupa Biawak Komodo tidak memperoleh ijin dari pihak yang berwenang. (*)G