Pengurus BPC PERADIN Malang Raya Resmi Dilantik
Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia Jawa Timur (BPW PERADIN Jatim) menggelar pelantikan Badan Pengurus Cabang (BPC) PERADIN Malang Raya masa periode 2024-2027 di G-Space Meeting Room, Jalan Candi Ngerimbi, Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Sabtu (18/01/2025). Dalam acara tersebut, Ketua BPW PERADIN Jatim, Bambang Rudiyanto melantik Ronald Budi Laksmana sebagai Ketua BPC PERADIN Malang Raya yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Komisi Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPW PERADIN Jatim.
Acara pelantikan dihadiri sejumlah pengurus BPW PERADIN Jatim, diantaranya Tjuk Harijono (Ketua Dewan Penasehat BPW PERADIN Jatim), Sueb Efensi (Wakil Ketua IV BPW PERADIN Jatim), Dienda Nia Dilaovita (Wakil Bendahara BPW PERADIN Jatim), Novieriana (Sekretaris BPW PERADIN Jatim), Lucia S. Napitupulu (Ketua Komisi Pendidikan dan Pengembangan Profesi BPW PERADIN Jatim), Aloysius Alwer (Ketua Komisi Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPW PERADIN Jatim), Kicuk Hariawan (Ketua Komisi Pengabdian dan Bantuan Hukum BPW PERADIN Jatim), Nurul Hudah (Ketua Komisi Perbankan BPW PERADIN Jatim), Dwi Heri Mustika (Ketua Komisi Media dan Publikasi BPW PERADIN Jatim), Kuwatno, Nanda Nizar Firdaus, dan lain-lain.
Dalam sambutannya, Bambang Rudiyanto berpesan agar pengurus BPC PERADIN Malang Raya segera berperan aktif membantu masyarakat pencari keadilan dan menciptakan advokat-advokat muda yang profesional di Malang Raya, sehingga ke depan BPC PERADIN Malang Raya bisa lebih dikenal disegala lapisan masyarakat Malang Raya.
"Harapan saya, Ronald Budi Laksmana lebih aktif menjalankan tugasnya sebagai Ketua BPC PERADIN Malang Raya agar kedepan anggotanya semakin bertambah,” jelas Rudi, panggilan akrab Bambang Rudiyanto.
Menyinggung pasca terselenggaranya pelantikan Pengurus DPW Perkumpulan Advokat Indonesia Jawa Timur dan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) di Hotel Amaris, Jalan Margerejo Indah nomor 114-115, Kota Surabaya, pada Sabtu (04/01/2025), pria yang dikenal low profile ini berjanji akan membawa masalah ini ke Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Pengurus Pusat (BPP) PERADIN di Jakarta.
“Hal ini menjadi agenda utama saya untuk dibahas saat Rakernas BPP PERADIN di Jakarta. Agar masalah ini segera clear dan tidak membingungkan masyarakat luas, khususnya di Jawa Timur. Kami tetap memberikan pernyataan sikap tegas bahwa PERADIN adalah satu-satunya Organisasi Advokat (OA) Persatuan Advokat Indonesia berdasarkan putusan Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) No. 06 K//Pdt.HKI/2016 tanggal 26 Mei 2016 jo. Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 27/Pdt.Sus-Merk/2015/PN NIAGA JKT.PST tertanggal 21 September 2015 telah Inkracht dan surat Penitera MA RI dengan Nomor: 09/PAN/HK.03/1/2018, tertanggal 04 Januari 2018, berisi: bahwa pengajuan permohonan penyumpahan calon advokat dari Perkumpulan Advokat Indonesia untuk tidak menggunakan Logo yang memuat nama PERADIN,” tegas Rudi.
Baca Juga: Tanggapan PERADIN Perkumpulan Atas Keberatan BPW PERADIN Jawa Timur Terkait Merk
Rudi menyerukan kepada seluruh Ketua BPC PERADIN di Jatim beserta anggotanya untuk saling bahu-membahu dan bekerjasama mensosialisasikan putusan Mahkamah Agung dan Surat Panitera Mahkamah Agung bahwa secara fakta hukum satu-satunya PERADIN adalah PERADIN Persatuan.
“Ini adalah pernyataan sikap kita untuk menjaga marwah dan menjunjung tinggi nama baik PERADIN,” tutup Rudi. (*)
Editor : Bambang Harianto