BPW Peradin Jatim Gelar Rakerwil 2026 Bahas Penguatan Bantuan Hukum
Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia Jawa Timur (BPW Peradin Jatim) menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) tahun 2026 di Hotel Sahid Surabaya pada Sabtu, 20 Juni 2026. Tema yang diusung ialah "Meningkatkan Profesionalitas & Integritas Advokat".
Hadir dalam Rakerwil tersebut sebanyak kurang lebih 17 Badan Pengurus Cabang (BPC) PERADIN dari seluruh Jawa Timur serta seluruh jajaran pengurus BPW PERADIN Jawa Timur. Diantaranya Ketua BPW PERADIN Jatim, Drs Ec Bambang Rudiyanto, S.H., M.H ; Asran SH., M.Hum ; Tjuk Harijono.,S.H.,M.H ; Noveriana Erin, S.H ; Dwi Heri Mustika, SH ; Dodik Firmansyah, S.H, dan sejumlah pengurus PERADIN di Jawa Timur.
Di sela acara, Bambang Rudiyanto selaku Ketua BPW PERADIN Jawa Timur menyampaikan, agenda utama Rakerwil ini adalah membahas berbagai program strategis BPW Peradin Jatim yang telah dilaksanakan maupun yang direncanakan. Salah satu program yang ditekankan dalam Rakerwil tersebut ialah pemerataan bantuan hukum sampai ke tingkat desa.
"Selain membahas permasalahan yang ada di BPW maupun BPC, Rakerwil ini membahas program pemerataan hukum sampai ke Desa. Ketua BPC dan anggotanya bisa masuk ke desa-desa bekerjasama dengan Kepala Desa untuk penyuluhan hukum terhadap masyarakat desa supaya mereka paham hukum," kata Bambang Rudiyanto.
Salah satu contoh yang diutarakan Bambang Rudiyanto ialah pelaksanaan proyek yang dibangun dengan menggunakan anggaran negara. Misalnya proyek bantuan pemasangan paving yang diperoleh Pemerintah Desa. Banyak Kepala Desa (Kades) mengalami kekhawatiran proyek tersebut bisa berdampak hukum sehingga terjadi keraguan untuk pelaksanaannya.
Oleh karena itu, dengan diberikan pendampingan dan penyuluhan hukum, Kepala Desa tersebut tidak perlu khawatir lagi menjalankan fungsi pembangunan di wilayah mereka.
"Tugas Kades untuk mensejahterakan masyarakat, tapi ada yang takut menyalahi hukum dalam pelaksanaannya. Karena itu, kami siap berikan konsultasi hukum. Contoh lain, ada masyarakat yang mengalami KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Atau bentuk solidaritas yang salah. Misal orang awam yang tidak mengerti hukum, demi solidaritas, dia melakukan pemukulan sehingga diproses hukum. Hal-hal seperti itu yang perlu pemahaman hukum," ujarnya.
Sebagai tidak lanjut dari program yang telah dirancang BPW PERADIN Jawa Timur, Bambang Rudiyanto berencana akan melaksanakan roadshow ke BPC Peradin di Jawa Timur untuk memberikan arahan.
"Kami akan rencana ke desa-desa menyampaikan sosialisasi bantuan hukum melalui Ketua BPC. Kami akan mulai dari desa," katanya.
Pada kesempatan yang sama, salah satu peserta yang hadir ialah Ketua BPC PERADIN Surabaya, HM Rosadin, S.H., M.H. Dia menyampaikan, BPC PERADIN Surabaya telah melaksanakan arahan dari Ketua BPW PERADIN Jawa Timur untuk memberikan bantuan hukum secara gratis (probono) kepada masyarakat khususnya masyarakat kurang mampu. Masyarakat Kota Surabaya yang perlu bantuan hukum bisa datang langsung ke kantor BPC PERADIN Surabaya atau ke alamat Jalan Kebraon Indah Asri nomor 16, Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung, Surabaya atau di kantor Bratang Surabaya," sebut Rosadin.
Menurutnya, program bantuan hukum merupakan bagian dari program kerja BPC PERADIN Surabaya selain komisi pendidikan, media, dan hubungan masyarakat.
"Untuk komisi pendidikan, BPC PERADIN Surabaya mencetak advokat baru dan paralegal. Total 175 paralegal dan pengacara. Target selama 3 tahun terdapat 300 anggota. Sedangkan komisi media untuk mengenalkan PERADIN ke masyarakat," katanya. (*)
Editor : Redaksi