Tiga Sumber Hak Berbeda dari Pekerja yang Meninggal Dunia

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan
grosir-buah-surabaya

Istri almarhum : “Pak, suami saya meninggal minggu lalu. Saya mau tanya gaji terakhirnya.” 

Human Resource atau HR: “Sudah kami transfer prorata sampai tanggal meninggal ya, Bu.” 

Istri almarhum: “Terus hak lainnya, Pak?” 

HR: “Hak apa ya, Bu? Kan hubungan kerjanya sudah berakhir.” 

Istri almarhum: “Iya, Pak. Yang berakhir hubungan kerjanya. Bukan kewajibannya.” 

Ini yang keluarga hampir tidak pernah tahu, dan HR jarang nawarin sendiri. Kalau pekerja meninggal, ada tiga sumber hak yang berbeda. Pertama, dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan program JKM ((Jaminan Kematian) : santunan kematian Rp 42 juta, dibayar ke ahli waris, walaupun meninggalnya bukan karena kerja. Plus beasiswa untuk maksimal 2 anak, dari Taman Kanak-Kanak (TK) sampai kuliah. Totalnya bisa sampai Rp 174 juta. Ini Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2019. 

Kedua, dari perusahaan langsung. Peraturan Pemerintah nomor tahun 2021 Pasal 57 : kalau pekerja meninggal, ahli waris berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja 1 kali, dan uang penggantian hak. Buat masa kerja 5 tahun, hitungannya bisa belasan kali gaji. 

Ketiga, saldo JHT (Jaminan Hari Tua) dan Jaminan Pensiun (JP) di BPJS Ketenagakerjaan, yang cair ke ahli waris. Yang harus disiapkan ahli waris : akta kematian, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan ahli waris dari kelurahan, dan buku rekening. 

Buat JKM, datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau lewat aplikasi JMO. Buat pesangon, minta secara tertulis ke HR dengan menyebut Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 Pasal 57. 

Jangan tanda tangan surat “pernyataan tidak ada tuntutan” apa pun sebelum semua angkanya jelas. 

Kalau ada teman atau saudara yang baru kehilangan pasangan yang masih bekerja, kirimin ini pelan-pelan. Bulan kedua biasanya lebih siap dengar daripada minggu pertama. (*)