Menunggak Bayar BPJS, Direktur PT Gatra Karya Utama Diadili di Pengadilan Negeri Kediri

Reporter : -
Menunggak Bayar BPJS, Direktur PT Gatra Karya Utama Diadili di Pengadilan Negeri Kediri
Kantor PT Gatra Karya Utama

Cahyo Baskoro selaku Direktur PT Gatra Karya Utama menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Kediri. Dia diadili karena menunggak atau tidak membayarkan iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang telah dipungutnya dari para pekerja PT Gatra Karya Utama.

Sidang dakwaan digelar pada Senin, 19 Mei 2025. Ni Putu Parwati selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan dalam dakwaannya, bahwa PT Gatra Karya Utama merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa Outsourcing/ Alih Daya yang berkedudukan di Jalan Sulawesi nomor 41, Kota Klaten, Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Badan Permusyawaratan Desa se Bangkalan Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Cahyo Baskoro bertindak sebagai Direktur PT Gatra Karya Utama, yang diangkat melalui rapat keputusan dengan akta perubahan nomor  23 tanggal 28 Oktober 2020.

PT Gatra Karya Utama mendapatkan kepercayaan PT Perkebunan Nusantara X (PTPN X) untuk menyiapkan pekerja yang akan ditempatkan di unit-unit Pabrik Gula atau (PG) Wilayah Kerja PT Perkebunan Nusantara X (PTPN X) yang dituangkan di dalam surat perjanjian Nomor: XX-KONTR/21.032 tentang Penyedia Jasa Pekerja untuk Tenaga Pelayanan Cleaning Service, Sopir (Driver), dan Satpam (Security) dengan jangka waktu selama 12 bulan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021 berakhir tanggal 31 Desember 2021.

Sesuai kesepakatan untuk pembayaran dibayarkan setiap bulan oleh PT Perkebunan Nusantara X (PTPN X) kepada Cahyo Baskoro. Dan Cahyo Baskoro berkewajiban mengikut sertakan tenaga kerjanya yang dipekerjakan di PTPN X untuk mengikuti Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP), sehingga Cahyo Baskoro berkewajiban untuk menarik uang dari sebagian gaji para pekerja dan membayarkan uang tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri.

Untuk memenuhi pekerja yang akan ditempatkan di masing-masing unit Pabrik Gula (PG) PTPN X, maka Cahyo Baskoro merekrut pekerja yang dituangkan dalam perjanjian kerja.

Cahyo Baskoro sebagai Direktur PT Gatra Karya Utama bekerja sama dengan PTPN X sejak tahun 2016 sampai bulan Agustus 2021, yang mempekerjakan karyawannya di 6 (enam) Unit Pabrik Gula dan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri.

Namun oleh Cahyo Baskoro, uang iuran yang telah dibayar oleh peserta BPJS tidak disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri sejak Januari 2021 sampai Agustus 2021, sehingga Cahyo Baskoro mempunyai tunggakan pembayaran di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri sebesar Rp 493.761.074 dari 561 pekerja dengan rincian:

- Unit PG Tjoekir (NPP : 21031600) dengan 57 orang pekerja memiliki tunggakan iuran dari bulan Juni tahun 2021 hingga bulan Agustus tahun 2021 sebesar Rp. 43.369.540,-;

- Unit PG Lestari (NPP : 21031561) dengan 74 orang pekerja memiliki tunggakan iuran dari bulan Juni tahun 2021 hingga bulan Agustus tahun 2021 sebesar Rp. 41.467.324,-;

- Unit PG Ngadirejo (NPP 17015903) dengan 145 orang pekerja memiliki tunggakan iuran dari bulan Februari tahun 2021 hingga bulan Agustus tahun 2021 sebesar Rp. 137.648.671 ;

- Unit PG Mojopanggung (NPP 17015730) dengan 67 orang pekerja memiliki tunggakan iuran dari bulan Maret tahun 2021 hingga bulan Agustus tahun 2021 sebesar Rp.50.396.207,30;

- Unit PG Pesantren (NPP : 16029185) dengan 159 orang pekerja memiliki tunggakan iuran dari bulan Februari tahun 2021 hingga bulan Agustus tahun 2021 sebesar Rp.160.574.341;

- Unit PG Meritjan (NPP : NN012379) dengan 59 orang pekerja memiliki tunggakan iuran dari bulan Maret tahun 2021 hingga bulan Agustus tahun 2021 sebesar Rp.47.550.395,30;

Akibat perbuatan terdakwa Cahyo Baskoro, yang dirugikan adalah pekerja di PTPN X yang peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri yang tidak bisa mendapat pelayanan jaminan sosial sesuai program yang diikuti.

Baca Juga: 18.000 Petani di Bangkalan Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Perbuatan terdakwa Cahyo Baskoro sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Jo pasal 19 ayat 1 UURI No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Cahyo Baskoro juga diancam pidana dalam Pasal 55 Jo pasal 19 ayat 2 UURI No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

Sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 2 Juni 2025. Agendanya ialah pembuktian.

Sebagai informasi, Cahyo Baskoro selaku Direktur PT Gatra Karya Utama ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur. Cahyo Baskoro selaku Direktur PT Gatra Karya Utama ditetapkan tersangka seetlah menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. 

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri, Imam Haryono Safii mengatakan, terhadap PT Gatra Karya Utama telah dilakukan pembinaan. Namun, PT Gatra Karya Utama masih menunggak iuran membayar BPJS Ketenagakerjaan.

Karena itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada manajemen PT Gatra Karya Utama.

Dan benar ditemukan bahwa PT Gatra Karya Utama telah memungut iuran dari karyawannya, tapi tidak disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Kasus tersebut ditingkatkan pada proses selanjutnya, yaitu melimpahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Tri Widodo mengatakan, atas pelimpahan kasus PT Gatra Karya Utama ini, tindakan pihaknya diawali dengan pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan sebelum bergulir ke ranah penyidikan.

Baca Juga: Daftar Perusahaan di Bangkalan yang Menerima Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan

Atas pemeriksaan tersebut, Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan Nota Pemeriksaan I dan Nota Pemeriksaan II yang ditujukan kepada Pimpinan PT Gatra Karya Utama.

Hingga batas waktu yang ditentukan, pihak PT Gatra Karya Utama tidak memberikan jawaban/tanggapan, sehingga Pengawas Ketenagakerjaan membuat Laporan Kejadian untuk dilanjutkan proses pemanggilan dan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sampai diterbitkannya penetapan tersangka terhadap Cahyo Baskoro pada 21 Maret 2024.

Menindaklanjuti Surat Penetapan Tersangka Cahyo Baskoro tersebut, PPNS Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur melakukan pemanggilan terhadap Cahyo Baskoro pada 18 April 2024 di Ruang Seksi Bina Penegakan Hukum Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 guna dimintai keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka.

Pengambilan keterangan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan sehubungan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi di PT Gatra Karya Utama.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Sigit Priyanto mengatakan, terkait penindakan pengenaan pasal terkait BPJS Ketenagakerjaan yang ada di perkara ini, Disnakertrans Provinsi Jawa Timur akan all out membawa kasus ini ke ranah Pengadilan dan sudah dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo menyambut positif penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak patuh BPJS Ketenagakerjaan, baik secara gugatan perdata maupun pengenaan sanksi pidana oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.

“Dengan adanya penegakan kepatuhan ini akan kami jadikan contoh bagi perusahaan lainnya termasuk perusahaan outsourcing agar semua mematuhi ketentuan serta patuh membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin,” kata Hadi Purnomo. (*fin)

Editor : Syaiful Anwar