Puluhan Kendaraan Dinas PU Sumber Daya Air Jatim Menunggak Pajak

Reporter : -
Puluhan Kendaraan Dinas PU Sumber Daya Air Jatim Menunggak Pajak
Data kendaraan di Dinas PU Sumber Daya Air yang nunggak pajak
advertorial

Teguran tertulis disampaikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur malalui Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah Surabaya Selatan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumber Daya Air Jawa Timur (Jatim). Sebab, puluhan kendaraan dinas di Dinas PU Sumber Daya Air Jatim menunggak pajak.

Surat teguran disampaikan oleh Orbah Yudha Biah selaku Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Surabaya Selatan ke Dinas PU Sumber Daya Air Jatim dengan surat nomor 970/1583/202.602/2023 tertanggal 1 Agustus 2023.

Baca Juga: Sungai Pelayaran Tertutup Sampah Plastik, Komunitas KANSAS Desak Dinas PU Sidoarjo Lakukan Pembersihan

Sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Timur serta dalam rangka meminimalisir tunggakan pajak daerah khususnya pada sektor pajak kendaraan bermotor, maka bersama ini diberitahukan dengan hormat bahwa berdasarkan administrasi data kendaraan bermotor pada Kantor Bersama Samsat Surabaya Selatan, kendaraan atas nama instansi yang Bapak/Ibu pimpin belum melaksanakan pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga melampaui jatuh tempo pajak,” demikian teguran dari Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Surabaya Selatan, yang diterima Redaksi Lintasperkoro.com, Jumat 18 Agustus 2023.

Baca Juga: UPT PJJ Madiun DPU Bina Marga Jatim Perbaiki Jalan di Batas Kota Magetan

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, mohon kiranya untuk segera melaukan pembayaran dengan memanfaatkan kebijakan Gubernur Jawa Timur yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/341/KPTS/013/2023 yaitu berupa Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta pembebasan PKB Progresif yang berlaku sampai 31 Oktober 2023. Bilamana kendaraan bermotor tersebut telah dipindahtangankan, hilang, atau rusak, diminta dengan hormat untuk segera melapor ke Kantor UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Surabaya Selatan, Jalan Kertomenanggal II (Frontage A Yani no, 309) Surabaya,” lanjut isi surat teguran dari Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Surabaya Selatan kepada Kepala Dinas PU Sumber Daya Air Jawa Timur.

Baca Juga: Tandatangan Seorang PNS di Dinas PU Sumber Daya Air Jatim Diduga Dipalsukan

Dirangkum dari data yang diterima Redaksi Lintasperkoro.com, beberapa kendaraan yang menunggak pajak ialah Daihatsu Staton Wagon nopol (nomor polisi) L 1022 JP, Toyota Kijang nopol L 1125 LP, Dump Truk Hino nomor L 1021 JP, dan beberapa unit lainnya. (Zai)

 

Editor : Syaiful Anwar