Ribut Gestarini dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3
Ribut Gestarini dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3