Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok sejumlah 12.043.200 batang pada Rabu (04/06/2025). Barang yang dimusnahkan diperkirakan senilai Rp17.097.870.000,00 dengan potensi kerugian negara timbul sebesar Rp8.984.227.200,00.
Pemusnahan dilaksanakan secara simbolis dalam agenda sosialisasi edukasi penanganan BKC ilegal yang diselenggarakan oleh Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Timur di Kanwil Bea Cukai Jatim I. Selanjutnya, pemusnahan dilakukan secara keseluruhan di tempat pengolahan dan pemusnahan limbah PT Putra Restu Ibu Abadi, Mojokerto.
Baca juga: Bea Cukai Labuan Bajo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 700 Juta
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Nangkok P. Pasaribu, mengungkapkan bahwa pemusnahan yang dilaksanakan pada kesempatan kali ini merupakan hasil penindakan pada periode tahun 2024 hingga Januari 2025.
Baca juga: Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman 310 Ribu Batang Rokok Ilegal
Ia menyebutkan bahwa barang hasil penindakan yang dimusnahkan telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk dilakukan pemusnahan.
Baca juga: Bea Cukai Kudus Musnahkan 9,5 Juta Batang Rokok Ilegal
“Pemusnahan barang-barang ini membuktikan bahwa Bea Cukai melaksanakan fungsi sebagai industrial assistance dan community protector, yaitu melindungi masyarakat dan dunia usaha dalam negeri dari maraknya peredaran barang kena cukai ilegal yang dapat mempengaruhi harga barang dan persaingan tidak sehat,” pungkas Nangkok. (*)
Editor : Bambang Harianto