Veronica Gulo Laporkan Akun TikTok ke Polres Nias

Reporter : Mula Eka P.
Akun TikTok penyebar hoax

Petugas Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Nias menerima laporan dari Saudari Veronica Gulo (23 tahun), warga Desa Binaka Gunungsitoli idanoi, Jalan Pelut binaka KM 19, Kabupaten Nias.

Veronica Gulo melaporkan akun Tiktok yang tidak bertanggung jawab atas nama Arlin Zega merupakan akun yang dimiliki oleh orang yang tidak bertanggung jawab, menyebarkan berita yang tidak benar adanya (hoax).

Baca juga: Mantan Direktur Utama PT Amoka Creo Mandiri Divonos 2 Tahun Penjara

Polres Nias memberitahukan kepada seluruh masyarakat agar tidak menanggapi setiap postingan dan chat dari akun tersebur. Bagi pengguna akun TikTok tersebut agar tidak menyebarluaskan berita yang melanggar undang-undang Informasi, Telekomunikasi Elektronik (ITE).

Baca juga: Pelaku Asusila Melalui Siaran Live TikTok Ditangkap Polres Singkawang

"Kami juga himbau agar seluruh teman-teman mnline media sosial berhati-hati dalam bermain media sosial," imbau Humas Polres Nias. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru