Penyelundupan berupa iPhone, perhiasan emas dan narkoba masih terjadi wilayah Batam. Bea Cukai Batam berhasil membongkar penyelundupan iPhone bekas, narkotika, perhiasan emas pada September 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah mengatakan, Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan iPhone, narkotika, perhiasan emas, beberapa kali di bulan September 2025. Dalam mengungkap penyelundupan tersebut, Bea Cukai Batam melakukannya bersama dengan instansi penegak hukum serta dukungan masyarakat.
Baca juga: Limbah B3 PT Esun Internasional Utama Indonesia Dilakukan Reekspor
Penindakan pada Rabu (17/09/2025). Lokasi di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Penindakan ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Batam terhadap gerak-gerik seorang penumpang berinisial MR (36 tahun), pria asal Aceh, dengan penerbangan Super Air Jet rute Batam–Yogyakarta–Lombok.
Petugas Bea Cukai Batam kemudian memeriksa penumpang tersebut di ruang rekonsiliasi. Dari pemeriksaan bagasi, petugas Bea Cukai Batam menemukan celana jeans dengan lipatan mencurigakan yang berisi sembilan bungkus kristal putih seberat 1.018 gram.
Petugas Bea Cukai Batam lalu membawa barang bukti itu ke Kantor Bea Cukai Batam. Hasil uji laboratorium memastikan kristal tersebut adalah narkotika golongan I jenis sabu. Diketahui, MR berperan sebagai kurir yang diminta rekannya berinisial K untuk membawa koper dari seseorang berinisial B alias M ke Lombok.
Menindaklanjuti kasus ini, Bea Cukai Batam dan Badan Narkotikan Nasional Provinsi Kepuauan Riau (BNNP Kepri) melaksanakan controlled delivery dan menangkap B alias M selaku pengendali di Pulau Kasu, Batam. Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penindakan ini berhasil menyelamatkan sekitar 5.000 orang dari bahaya narkoba dan menghemat biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp8,1 miliar.
Penindakan kedua terlaksana pada Senin (22/09/2025) di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Petugas Bea Cukai Batam mencurigai seorang penumpang kapal MV Dolphin 5 dari Stulang Laut, Malaysia, berinisial EA (32 tahun), warga Labuhan Batu, Sumatra Utara.
Baca juga: Bea Cukai Batam Amankan 822 Kontainer Berisi Limbah B3
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga bungkus barang yang diikat menggunakan korset di bagian perut serta dua bungkus lainnya di saku celana. Bungkusan tersebut berisi perhiasan emas sebanyak 145 buah dengan berat total 2.575 gram yang diselundupkan dengan modus body strapping.
EA mengaku hanya sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial MJ dengan imbalan Rp3 juta. Nilai barang yang diselundupkan diperkirakan mencapai Rp4,8 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar. Atas temuan ini, kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan karena melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Adapun penindakan ketiga terlaksana pada Sabtu (27/9/2025), ketika petugas Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan rutin di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Saat itu, petugas mencurigai sebuah mobil pribadi yang hendak menyeberang ke Tanjung Uban menggunakan kapal KMP Barau.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap mobil tersebut dikemudikan RS (36 tahun), warga Tanjung Pinang yang berprofesi sebagai wiraswasta. Dari mobil tersebut, petugas menemukan 2 koper dan 4 tas berisi 797 unit telepon genggam merek Apple tipe iPhone 11, iPhone 12, dan iPhone 13 dalam kondisi bekas.
Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal
Berdasarkan keterangan RS, barang itu akan dibawa menuju Kalimantan Barat atas perintah seseorang berinisial AR dengan upah Rp24 juta. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,2 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1 miliar.
"Seluruh barang bukti beserta kendaraan telah kami amankan ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam. Kasus ini pun telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan dugaan pelanggaran Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan," tambah Zaky.
Ia menegaskan capaian kinerja pengawasan Bea Cukai Batam ini tidak lepas dari kerja sama dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat, serta komitmen bersama dari TNI, Polri Kejaksaan, dan kementerian/lembaga terkait. Zaky pun mengucapkan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, "Terima kasih atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin selama ini. Kami berharap kerja sama yang baik ini dapat terus ditingkatkan." (*Anhar)
Editor : S. Anwar