Kasus Oknum Polisi Diduga Aniaya Anak Masuk Tahap 2 di Polrestabes Surabaya

avatar Moh Affan
  • URL berhasil dicopy
Sukardi selaku salah satu Kuasa Hukum dari Pelapor
Sukardi selaku salah satu Kuasa Hukum dari Pelapor
grosir-buah-surabaya

Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak-anak yang dilakukan oleh oknum Polisi bernama Aipda Slamet Hutoyo masuk ke tahap 2. Informasi yang diperoleh Redaksi Lintasperkoro, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan oleh Satuan Reserse Perlindungan Anak dan Perempuan – Pidana Perdagangan orang (Satres PPA dan PPO) Polrestabes Surabaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Namun yang disesali oleh Kuasa Hukum Pelapor, Aipda Slamet Hutoyo setelah menyandang status tersangka hingga pelimpahan ke Kejari Surabaya belum juga ditahan. Sukardi sebagai salah satu Kuasa Hukum pelapor mempertanyakan asas equality before the law dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum Polisi.

“Kami berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan tidak melihat status maupun golongan seseorang. Kalau memang unsur tindak pidananya terpenuhi, proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Sukardi dalam keterangannya kepada Lintasperkoro pada Selasa, 1 September 2026. 

Sukardi menilai proses hukum terhadap perkara yang melibatkan oknum Polisi seharusnya dapat berjalan lebih cepat dan transparan. Menurutnya, status tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak semestinya diikuti dengan langkah hukum yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu dilakukan penahanan terhadap tersangka. 

Selain Aipda Slamet Hutoyo tidak ditahan, Sukardi juga mempertanyakan lamanya proses perkara yang hingga kini telah berjalan hampir 4 bulan sejak laporan dibuat.

“Orang tua korban sampai sekarang masih menunggu kepastian hukum. Kami mempertanyakan mengapa prosesnya begitu lama. Apalagi perkara ini berkaitan dengan anak-anak yang masih di bawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar,” katanya.

Sukardi menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga proses persidangan selesai. Ia berharap pelimpahan tahap 2 menjadi momentum agar penanganan perkara berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum kepada korban maupun keluarganya.

“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai ke pengadilan dan putusan. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban serta keluarga,” tegasnya.

Sukardi juga meminta Kejaksaan dan aparat penegak hukum terkait untuk menangani perkara tersebut secara profesional, objektif dan transparan, serta mengambil langkah hukum terhadap tersangka sesuai aturan yang berlaku.

Untuk informasi, Aipda Slamet Hutoyo dilaporkan oleh Mochamad Umar (41 tahun) selau orang tua dari anak berinisial SBR (14 tahun) ke Polrestabes Surabaya. Laporan tercatat dalam tanda bukti lapor Nomor : LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tertanggal 3 Mei 2026 sekitar pukul 05.30 WIB.

SBR merupakan salah satu korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Aipda Slamet Hutoyo. Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu malam, 2 Mei 2026, di Jalan Pacar Kembang Gang 3, Surabaya. Saat itu, SBR bersama sejumlah anak lainnya sedang bermain sepak bola di gang tersebut.

Menurut keterangan yang disampaikan pihak korban, Aipda Slamet Hutoyo kemudian datang ke lokasi dan diduga melempar batu ke arah SBR dan teman-temaannya saat bermain sepakbola. Setelah itu, mereka dihampiri oleh Aipda Slamet Hutoyo, kemudian terjadilah dugaan penganiayaan. 

Tak terima anaknya diduga dianiaya, 3 dari 4 anak yang saat kejadian berada di lokasi melapor ke Polrestabes Surabaya yang diwakili oleh Mochamad Umar selaku orang tua dari SBR. (*)