Petaka Rebutan Harta Warisan di Desa Gamsungi

Reporter : Mula Eka P.
MKWI, pelaku penganiayaan di Desa Gamsungi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara menangkap pelaku pengrusakan dan penganiayaan terkait dengan harta warisan di Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara. Kejadian pada Sabtu, 18 Oktober 2025 sekitar pukul 22.30 WIT.

Pelaku penganiayaan disertai perusakan yang ditangkap Satreskrim Polres Halmahera Utara ialah seorang pria berinisial MKWI (29 tahun). Korbannya berinisial LT (65 tahun) dan AT (40 tahun).

Baca juga: Pensiunan PNS Jadi Tersangka Penganiayaan di Kabanjahe

Kronologi kejadian berawal dari penjualan harta warisan yang dinilai secara sepihak yang dilakukan oleh LT.

Pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIT, MKWI pulang ke rumahnya dengan maksud mengambil pakaian untuk pergi bekerja. Kemudian melihat spanduk di depan rumahnya di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, yang bertuliskan (RUMAH DAN TANAH INI DIJUAL BERSERTIFIKAT HUBUNGI NO).

Kemudian MKWI menelpon ibunya untuk menanyakan spanduk tersebut dan ibunya menjawab bahwa "Papa tua yang pasang."

Baca juga: Duel Panitia Vs MABA Universitas Trunojoyo Madura Masuk Ranah Hukum

Selanjutnya MKWI berangkat ke Halmahera Timur pada pukul 16.00 WIT. Besoknya, MKWI ditelpon oleh ibunya menyampaikan bahwa "Papa tua ada marontak di rumah dan mau usir mama dari rumah".

Saat itu juga MKWI langsung pulang ke Tobelo.

Sekitar pukul 21.10 WIT, MKWI tiba di rumahnya dan melihat kondisi rumah yang sudah berantakan dan ibunya sudah mengamankan diri di rumah keluarga. Saat itulah secara spontanitas MKWI pergi ke rumah LT di kompleks Kampung Cina di Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, dengan membawa pipa besi dan langsung melakukan pengrusakan motor, jendela rumah, dan kaca mobil.

Baca juga: Remaja asal Simping Aniaya Pacarnya Sampai Terluka

LT bersama anaknya AT keluar dari rumah sambil membawa pipa besi dan linggis mengejar MKWI hingga ke jalan raya. Kemudian MKWI berbalik arah melakukan perlawanan dan memukul mengenai AT.

Atas kejadian tersebut, korban AT dan LT melapor ke Polres Halmahera Utara. Menindaklanjuti laporan itu, Polres Halmahera Utara menangkap MKWI. Saat ini terduga pelaku MKWI telah diamankan di Polres Halmahera Utara. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru