Karyawan FIF Cabang Ngawi Dianiaya dan Diancam Dibunuh dengan Sabit

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
PT Federal International Finance (FIF) Cabang Kabupaten Ngawi
PT Federal International Finance (FIF) Cabang Kabupaten Ngawi
grosir-buah-surabaya

Nasib tragis dialami oleh Rokhman Setiawan yang merupakan karyawan PT Federal International Finance (FIF) Cabang Kabupaten Ngawi. Saat menagih tunggakan angsuran kredit motor ke Debitur FIF Cabang Ngawi, Rokhman Setiawan dianiaya. 

Parahnya lagi, Rokhman Setiawan diancam dibunuh dengan sabit yang diacungkan ke dirinya. Sontak, Rokhman Setiawan bersama rekannya berlari meminta pertolongan ke warga sekitar di Dusun Dungus, Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi.

Pada Jum’at, 18 Oktober 2025 sekira jam 11.00 WIB, saksi korban Rokhman Setiawan bersama dengan Wiwieko Prasojo yang merupakan karyawan PT Federal International Finance (FIF) Cabang Kabupaten Ngawi mendatangi rumah Samidi yang beralamat di  Dusun Dungus, Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur, dengan tujuan menagih tunggakan angsuran sepeda motor milik Samidi yang belum dibayar.

Saat Rokhman Setiawan dan Wiwieko Prasojo sampai di depan rumah Samidi, pintu rumah Samidi dalam keadaan tertutup, sehingga saat itu Rokhman Setiawan mengatakan, “Pak, keluar rumah. Tolong keluar itikad Bapak karena yang kreditan bapak”.

Samidi membuka pintu rumahnya dan kemudian terjadi adu mulut antara Samidi dengan Rokhman Setiawan. Tiba-tiba Samidi dengan menggunakan tangan kanan dengan posisi mengepal memukul ke arah hidung Rokhman Setiawan sebanyak 1 kali. 

Selanjutnya antara Samidi dan Rokhman Setiawan masih terus berselisih dan adu mulut. Tidak lama kemudian, saudara dari Samidi keluar dan mencoba melerai Samidi dan Rokhman Setiawan. Samidi masuk ke dalam rumahnya kembali.

Samidi keluar dari rumahnya sambil membawa 1 sabit dengan posisi sabit diacung-acungkan ke arah Rokhman Setiawan sambil mengatakan, “Terusno tak bacok we” yang artinya “Teruskan saya bacok kamu”.

Wiwieko Prasojo meminta agar permasalahan ini diselesaikan secara damai. Namun Samidi masih terus mengacungkan sabitnya sambil berkata, “Gak wes. Gak mandek nek gak mateni kowe” yang artinya “Tidak sudah. Tidak berhenti kalau tidak bunuh kamu”.

Rokhman Setiawan dan Wiwieko Prasojo berlari menjauh dari rumah Samidi dengan cara berpencar. Namun Samidi terus mengejar Rokhman Setiawan dan Wiwieko Prasojo.

Rokhman Setiawan mencari pertolongan untuk mengambil sepeda motornya yang masih tertinggal di depan rumah Samidi. Lalu Rokhman Setiawan bertemu dengan Erwan Budi Santoso yang sedang ada di angkringan. Lalu Rokhman Setiawan dan Erwan Budi Santoso berjalan ke arah rumah Samidi.

Saat Rokhman Setiawan dan Erwan Budi Santoso sampai di depan rumah Samidi, Samidi kembali mendekati Rokhman Setiawan dengan mengacung-acungkan 1 sabit ke arah Rokhman Setiawan sambil berkata, “Bajingan we. Nek terus ae tak bacok, tak pateni kowe” yang artinya “Bajingan kamu. Kalau kamu teruskan saya bacok, saya bunuh kamu”.

Rokhman Setiawan dan Erwan Budi Santoso tidak berani mendekat. Rokhman Setiawan sudah mendapat kabar dari orang-orang jika sepeda motor miliknya sudah dibawa oleh Wiwieko Prasojo.

Berdasarkan hasil Visum et repertum No: 5841/VER/RM/RS.WDD/X/2025 tanggal 18 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Widodo telah dilakukan pemeriksaan oleh dr Harri Mustadi terhadap Rokhman Setiawan dengan kesimpulan korban menderita hidung: terdapat bengkak di hidung bagian kiri terdapat bengkak di pipi kiri diakibatkan karena benda tumpul.

Rokhman Setiawan kemudian melapor penganiayaan yang dialaminya ke Polisi. Dari laporan itu, Samidi diproses hukum hingga ke Pengadilan Negeri Ngawi. 

Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 7 Mei 2026, Firman Parenda Hasudungan Sitorus selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Samidi bin Darimin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngawi. (*)