Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro.
Pelaku berinisial CS (33 tahun), warga Kelurahan Banjar Sari, Kecamatan Metro Utara, berhasil diamankan petugas pada Kamis malam (6/11/2025) di kediamannya.
Baca juga: Pria Asal Kelurahan Sadai Curi Barang Kontrakan di Purwosari
Kasus ini bermula dari laporan warga berinisial TK (57 tahun), asal Kelurahan Banjar Sari, yang menjadi korban pengeroyokan pada Sabtu, 21 Juni 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di teras rumah seorang warga di Jalan Nuri, RT 47 RW 10, Kelurahan Banjar Sari, Metro Utara.
Baca juga: Polres Metro Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil di Tejoagung
Berdasarkan keterangan, korban dikeroyok oleh dua orang terduga pelaku, yakni inisial CS dan R, yang memukul bagian kepala korban sebanyak tiga kali serta bagian wajah sebanyak empat kali.
Baca juga: Motif Pengeroyokan hingga Tewas di Distrik Sarmi
Akibat kejadian tersebut, dua gigi bagian atas korban copot dan korban mengalami luka-luka hingga harus mendapatkan perawatan di RSUD Jenderal A. Yani Metro. (*)
Editor : Bambang Harianto