Desa Wadeng Gresik Dihebohkan Arisan Bodong, Kerugian Capai Rp 1,6 Miliar
Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, dihebohkan dengan arisan bodong yang merugikan pesertanya mencapai miliaran rupiah. Pelaku utama arisan bodong tersebut ialah Retnowati Wulandari (35 tahun), warga Desa Wadeng.
Kasus arisan bodong ini berawal Retnowati Wulandari yang memiliki pinjaman di beberapa bank dan tidak mampu membayarnya, sehingga untuk dapat menutupi segala hutangnya tersebut, Retnowati Wulandari mencari jalan dengan membuka arisan baru untuk gali lubang tutup lubang akan hutangnya tersebut. Retnowati Wulandari membuat beberapa nama peserta fiktif sesuai keinginannya hingga dapat menambah keuntungan yang banyak dan bisa untuk mencicil hutang-hutangnya serta memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Arisan tersebut diawali pada 7 November 2021. Retnowati Wulandari mulai menawarkan kepada masyarakat di Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, dengan cara membuat status pada aplikasi Whatsapp di ponselnya dengan tulisan “siapa yang ikut arisan per slot Rp 150.000”.
Retnowati Wulandari tawarkan juga secara langsung dengan mengatakan bahwa dia mengadakan arisan per slot Rp 150.000 yang mana akan diundi setiap minggu pukul 17.00 WIB. Cara pengundian dengan cara pengocokan keluaran berdasarkan nama peserta arisan dengan jumlah uang yang akan didapatkan sejumlah Rp 21.150.000 sampai dengan selesai arisan ke 142 minggu yang jatuh ditanggal 21 Juli 2024.
Untuk meyakinkan orang-orang tersebut, Retnowati Wulandari menjanjikan bahwa arisan tersebut aman, pembayaran lancar dan pasti para peserta arisan akan mendapatkan uangnya hingga arisan selesai. Karena sebelumnya, Retnowati Wulandari sudah pernah membuka arisan yang berjalan lancar dan tidak ada masalah.
Retnowati Wulandari juga menawarkan sistem pembayaran arisan tersebut dapat dilakukan secara tunai dengan langsung mendatangi Retnowati Wulandari di rumahnya yang beralamat di Dusun Brak, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, atau juga untuk mempermudah pembayar yang rumahnya jauh dapat dilakukan dengan cara transfer ke rekening BRI atas nama Retno Wulandari. Shingga dengan kata-kata tawaran Retnowati Wulandari tersebut, membuat orang-orang yang ditemuinya menjadi tertarik dan Retnowati Wulandari berhasil menggerakkan beberapa orang untuk menjadi peserta arisan.
Peserta yang tertarik diantaranya adalah Muhammad Cholid, Fatin Siswi Ningsih, Elsa Nur Maulida, M Khusnul Khuluq, Duwi Arum Sari, Sony Irfan, Saksi M. Imam Arifin, Ifah Khanawiyah, Melinda Soraya, Sinta Maylana, M. Taufiq dan beberapa orang lainnya.
Kemudian Retnowati Wulandari memberitahu kepada para peserta arisan tersebut tentang jumlah peserta yang mengikuti arisan yakni sebanyak 141 slot, sehingga total uang arisan yang akan diperoleh masing-masing peserta sebanyak Rp 21.150.000.
Selanjutnya nama-nama peserta arisan tersebut, Retnowati Wulandari catat di dalam buku catatan arisan Retnowati Wulandari dan dibuat ke dalam kertas kecil kemudian dimasukkan ke dalam sedotan lalu dikumpulkan di dalam toples plastik. Sedangkan terhadap nama peserta fiktif, Retnowati Wulandari tulis pada saat akan keluar kopyokan dengan cara menukar seluruh nama peserta arisan asli dengan nama peserta arisan fiktif.
Sehingga ketika dilakukan pengopyokan yang keluar adalah nama fiktif, kemudian uangnya untuk Retnowati Wulandari sendiri. Dengan itu, para peserta arisan pun tidak merasa curiga dan percaya.
Seiring berjalannya waktu, para peserta arisan yang salah satunya adalah Sinta Maylana merasa janggal dengan sistem arisan yang diselenggarakan oleh Retnowati Wulandari. Karena hingga waktu arisan akan berakhir, masih banyak para peserta arisan yang belum mendapatkan uang arisannya.
Dengan itu, pada 17 Maret 2024, Sinta Maylana menanyakan kepada Retnowati Wulandari kurang berapa lagi slot arisannya. Retnowati Wulandari mengirimkan foto catatan perolehan arisan kepada Sinta Maylana.
Namun kemudian pada 7 Juli 2024, Retnowati Wulandari menghubungi Sinta Maylana bahwa arisan tersebut bermasalah. Sinta Maylana langsung mengecek foto catatan perolehan arisan yang dikirimkan Retnowati Wulandari sebelumnya.
Kemudian Sinta Maylana memastikan kepada beberapa nama peserta yang ada dalam catatan perolehan tersebut, diantaranya nama Hidayatin alias Betris dan Sumina alias Mina Kentaki, dan lainnya. Dengan hasil, Hidayatin dan Sumina dan lainnya tersebut, ternyata tidak pernah mengikuti arisan yang diselenggarakan oleh Retnowati Wulandari sama sekali.
Sinta Maylana dan para peserta arisan lainnya tergabung dalam grup Whatsapp “Grup Arisan Macet”, kemudian melaporkan perbuatan Retnowati Wulandari tersebut kepada petugas Balai Desa Wadeng untuk dilakukan mediasi dengan Retnowati Wulandari.
Dengan hasil pada 27 Juli 2024, Retnowati Wulandari dan suaminya, yakni Muchammad Taufiq berjanji akan membayar atau melunasi uang arisan kepada seluruh peserta arisan paling lambat 3 bulan dengan menjual aset-aset milik Retnowati Wulandari. Retnowati Wulandari mengakui bahwa uang arisan seluruh peserta tersebut telah dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.
Namun pada 30 Oktober 2024 saat mediasi kedua dilaksanakan, Retnowati Wulandari masih belum bisa menggantikan uang arisan seluruh peserta yang telah dipakai olehnya, sehingga para korban arisan bodong tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik.
Jumlah uang arisan milik para saksi tersebut di atas dan peserta arisan lainnya yang telah dipergunakan oleh Retnowati Wulandari sejak arisan dimulai pada 7 November 2021 yang seharusnya adalah 142 minggu, namun berakhir di minggu ke 138 yaitu sejumlah Rp 1.662.550.000, sebagaimana hasil Laporan Ahli Auditor Independen Nomor LKAM-07/IC-MS/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 yang dibuat oleh Ahli Auditor Independen Siti Julaicha.
Uang tersebut telah dipergunakan oleh Retnowati Wulandari untuk membayar hutang-hutangnya serta untuk memenuhi kebutuhan pribadinya tanpa seizin dari para peserta arisan.
Atas perbuatannya itu, Retnowati Wulandari dijatuhi vonis pidana penjara selama tahun dan 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik pada Senin, 30 Juni 2025. Donald Everly Malubaya sebagai Ketua Majelis Hakim menyatakan, Retnowati Wulandari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum dan melanggar Pasal 378 KUHPidana. (*)
Editor : Redaksi