Bea Cukai Kediri memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan yang berlangsung selama tiga hari, pada 18 hingga 20 November 2025, di PT Mitra Alam Swastika, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan berupa rokok ilegal sebanyak 11.703.532 batang dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp17.426.437.820.
Pemusnahan dilakukan dengan metode pencacahan (crusher) dan pembakaran di dalam tungku khusus. Proses ini bertujuan memastikan seluruh barang bukti tidak dapat diperjualbelikan kembali.
Baca juga: 13 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Madura
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Arintoko Dwi Wiharto mengungkapkan bahwa pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Kediri dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara, mengganggu industri hasil tembakau yang legal, serta menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
Baca juga: Bea Cukai Kediri Tindak 16 Ribu Rokok Ilegal di Nganjuk
Arintoko Dwi Wiharto menegaskan bahwa pemusnahan ini juga menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga pada eksekusi barang bukti agar tidak kembali memasuki peredaran pasar.
Baca juga: Bea Cukai Kudus Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 15 Miliar
“Kegiatan pemusnahan ini menjadi komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang-barang ilegal. Melalui langkah tegas ini, kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya membeli produk hasil tembakau yang legal dan berpita cukai resmi,” pungkas Arintoko Dwi Wiharto. (*)
Editor : Bambang Harianto