Bea Cukai Kediri Tindak 16 Ribu Rokok Ilegal di Nganjuk

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Kediri dan Satpol PP
Rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Kediri dan Satpol PP
grosir-buah-surabaya

Bea Cukai Kediri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal tahap kedua, pada Kamis-Jumat, 16-17 Oktober 2025 di wilayah Kabupaten Nganjuk. Dalam operasi ini tim gabungan menindak lebih dari 16 ribu batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

“Operasi menyasar sejumlah toko dan warung penjual rokok di wilayah Kertosono dan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. Hasilnya, kami menindak sebanyak 16.376 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp22,6 juta dan potensi kerugian negara sekitar Rp12,2 juta,” ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Arintoko Dwi Wiharto.

Arintoko Dwi Wiharto menambahkan, operasi ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Kediri bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menekan peredaran rokok ilegal, sekaligus melindungi masyarakat dan industri rokok yang patuh terhadap ketentuan perpajakan.

Selain itu, melalui kegiatan ini Bea Cukai Kediri juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli dan/atau memperjualbelikan rokok ilegal, serta turut berperan aktif dalam melaporkan setiap indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya.

“Dengan sinergi dan kesadaran bersama, kami berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan, dan penerimaan negara dari sektor cukai dapat terus terjaga,” tutup Arintoko Dwi Wiharto. (*fin)