Polres Kutai Barat menangkap empat tersangka kasus pencurian kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) yang sempat viral di masyarakat. Para tersangka berinisial A, K, T, dan H resmi ditahan pada Minggu malam, 7 Desember 2025, sekitar pukul 23.54 WITA, setelah menjalani proses administrasi penahanan oleh penyidik Satreskrim.
Dua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara dua lainnya dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP karena diduga melakukan pencurian secara bersama-sama dan berulang kali.
Baca juga: Polres Sragen Ungkap Kasus Pencurian Burung Murai di Karangmalang
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aksi pencurian dilakukan bertahap di wilayah Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, sejak Oktober hingga November 2025. Pencurian berlangsung pada 8, 12, 17, 22, dan 26 Oktober 2025, serta 1 November 2025, dengan modus memotong dan mengambil kabel dari dalam drainase menggunakan tang. Setiap pelaku memiliki peran masing-masing, termasuk sebagai pemantau situasi di lokasi.
Baca juga: Polres Pematangsiantar Tangkap Terduga Pencuri Besi Jembatan
Polres Kutai Barat memastikan seluruh tersangka berada dalam kondisi aman, sehat, dan diawasi ketat oleh petugas jaga. Proses hukum terhadap para tersangka akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Editor : Bambang Harianto