Polsek Kota Kisaran menangkap tiga orang pelaku penyulingan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Asahan, Provinsi Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan tentang antrean panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Asahan, yang diduga disebabkan oleh aktivitas penyulingan BBM subsidi secara ilegal.
Kapolsek Kota Kisaran, IPTU Syamsul Bahri, menyatakan bahwa para pelaku memindahkan BBM subsidi dari tangki motor ke jerigen untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Baca juga: Sugiyanto Pengerit Ribuan Liter Solar Subsidi di SPBU Curah Sawo dan Pajurangan
"Kami dapati dan kami amankan 60 liter bahan bakar minyak jenis pertalite yang sudah dipindah ke dalam jerigen," ujar IPTU Syamsul Bahri, pada Selasa (9/12/2025).
Baca juga: Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Subsidi Diungkap Polda Banten
Ketiga pelaku dibawa ke Polsek Kota Kisaran untuk diperiksa dan diproses secara hukum lebih lanjut. Kapolsek Kota Kisaran mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap BBM bersubsidi, karena BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Setiap bentuk penimbunan, penyulingan, atau penjualan kembali dengan harga yang tidak semestinya merupakan tindakan yang merugikan," jelas IPTU Syamsul Bahri.
Baca juga: Sepak Terjang Roni Zakarias di Bisnis Solar hingga Divonis Pidana di Gresik
Masyarakat diminta melaporkan jika menemukan adanya penyulingan atau penimbunan BBM subsidi. (*)
Editor : S. Anwar