Geliat Tambang Ilegal di Sukorejo Lamongan Belum Tersentuh Polisi
Kepolisian khususnya Polres Lamongan terkesan membiarkan keberadaan usaha pertambangan galian c jenis tanah liat yang beroperasi di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan. Disinyalir kuat, aktivitas pertambangan galian c yang dijalankan oleh Dian tersebut belum mengantongi izin usaha pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Usaha Pertambangan Batuan (SIPB), atau izin sejenis.
Hal tersebut diketahui saat wartawan Lintasperkoro mengecek melalui data di Sistem Informasi Geografis (SIG) Wilayah Pertambangan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Aktivitas pertambangan di wilayah Kelurahan Sukorejo dengan titik koordinat 7°07'03.8"S 112°24'10.0"E tidak terdaftar di Sistem Informasi Geografis Wilayah Pertambangan Kementerian ESDM.
"Sudah dipastikan tambang di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan, itu ilegal. Meski ilegal, kenapa oleh Polres Lamongan tidak dilakukan upaya hukum. Ada apa? Apakah karena saking kuatnya relasi penambang di jajaran Kepolisian? Atau ada yang membekingi?" tanya pegiat lingkungan dari Perkumpulan Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat, Rio Setiawan kepada sejumlah wartawan pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Dari penelurusan yang dilakukan oleh Tim Redaksi Lintasperkoro bersama dengan aktivis dari Perkumpulan Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat, aktivitas tambang galian c di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan, menggunakan alat berat berupa excavator. Setelah lahan tambang dikeruk, kemudian dimuat ke atas bak dump truk. Setelah itu diangkut untuk dijadikan materual urug ke lahan di Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.
Material urug dari tambang galian c di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan, dijual dengan harga ratusan ribu rupiah per rit. Dalam 1 rit bisa menampung kurang lebih 8 hingga 10 kubik (m3).
Rio Setiawan berkata, meski lahan yang dilakukan penambangan milik sendiri atau pun lahan hasil dari sewa, tapi bisa berdampak terhadap kerusakan lingkungan sekitarnya. Belum lagi dampak ekonomi seperti hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD), kebocoran pajak dan royalti, sebagai akibat pertambangan yang dijalankan tidak punya izin.
"Aktivitas tambang itu dijalankan dengan metode yang sudah diatur oleh Undang Undang dan aturan turunannya. Ada Kepala Teknik Pertambangan, ada kewajian reklamasi, dan lain-lain. Tidak boleh sembarangan melakukan penggalian tanah karena bisa meningkatkan risiko banjir, erosi, dan tanah longsor serta kerusakan ekologi. Jika lingkungan sudah rusak akibat tambang, maka Pemerintah harus mengeluarkan anggaran besar untuk memperbaiki lingkungan yang rusak parah. Dan yang dirugikan tidak hanya negara, tapi masyarakat," tegas Rio Setiawan.
Oleh karena itu, Rio Setiawan akan menyampaikan pengaduan secara tertulis yang ditujukan kepada Kapolres Lamongan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, serta berbagai instansi yang berwenang tak terkecuali ke Satgas Tambang Ilegal di bawah Kementerian ESDM.
Rio Setiawan mengaku, pihaknya sudah mengantongi beberapa bukti terkait aktivitas tambang galian c di Kelurahan Sukorejo. Mulai dari dokumentasi saat pelaksanaan tambang di lokasi galian, dump truk pengangkut material tambang. Kemudian lokasi lahan yang diurug material tambang tersebut, surat jalan, dan beberapa bukti lainnya.
Diharapkan, bukti-bukti yang akan dilampirkan dalam pengaduan tersebut menjadi materi pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) bagi Satreskrim Polres Lamongan maupun unit 2 Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, untuk melakukan penyelidikan hingga ke tingkat penyidikan dalam kasus tambang di Kelurahan Sukorejo.
"Kami juga akan bersurat ke Propram dan Itwasda agar mengawal pengaduan kami ini supaya ditangani sesuai koridor hukum," tegas Rio Setiawan.
Pihak Polda Jatim saat diberi informasi tentang keberadaan tambang galian c di Kelurahan Sukorejo, memberi tanggapan bahwa dia akan memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjutinya informasi tersebut
Tindaklanjut tersebut berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto saat berpidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR/DPR Republik Indonesia di Gedung Nusantara, Senayan, pada Jumat (14/8/2026). Dalam instruksinya, Prabowo meminta Kapolri dan Panglima TNI (Tentara Nasional Indonesia) mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat dalam operasional sekitar 1.000 tambang ilegal di Indonesia. (*)
Editor : Redaksi