Kapolisian Sektor (Polsek) Jabon menggrebek lokasi perjudian sabung ayam di Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo pada Sabtu (13/12/2025). Penggrebekan sebagai tindaklanjut dari pengaduan masyarakat yang disampaikan beberapa hari sebelumnya.
Kapolsek Jabon, AKP I Gde Budayasa memimpin langsung penggrebekan lokasi yang dijadikan arena sabung ayam. Namun tidak ada pelaku yang ditangkap. Di lokasi saat Anggota Polsek Jabon tiba, aktivitas sabung ayam sedang berhenti.
Baca juga: Di Tulangan Sidoarjo Jadi Jujukan Sabung Ayam
Anggota Polsek Jabon hanya menemukan sarana yang digunakan untuk sabung ayam. Sarana berupa arena sabung ayam dan tenda kemudian dibongkar dan dibakar.
Kapolsek Jabon, AKP I Gde Budayasa mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perjudian. Jika masih kedapatan melakukan judi sabung ayam, pihak Polsek Jabon akan menindak secara hukum tanpa pandang bulu.
Baca juga: Marak Perjudian Sabung ayam di Desa Pesanggrahan Mojokerto
"Jangan sampai ada warga maupun oknum tak bertanggung jawab yang terlibat dalam kegiatan judi sabung ayam. Karena judi sabung ayam adalah perbuatan melanggar hukum," tegas Kapolsek Jabon, AKP I Gde Budayasa.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Seksi Huhungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Sidoarjo, Iptu Tri Novi Handono berterima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada Kepolisian.
Baca juga: Polres Trenggalek Grebek Arena Sabung Ayam di Desa Pogalan
Laporan masyarakat terkait gangguan kamtibmas, baik itu melalui media massa, media sosial, datang langsung ke kantor polisi, atau melalui nomor hotline pengaduan masyarakat 110 Polresta Sidoarjo, tentu sangat mendukung kinerja Kepolisuan dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat sehingga dapat terwujudnya kamtibmas secara aman dan kondusif. (*)
Editor : Bambang Harianto