Resmob Tompotika Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai mengungkap kasus penggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia berupa sebuah sepeda motor merk Honda Genio, pada Rabu (17/12/2025).
Dijelaskan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Banggai, IPTU Saiman, kasus ini terungkap berawal saat korban PT Adira cabang Luwuk datang melapor ke Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banggai, terkait penggelapan yang dilakukan oleh pria berinisial SL (25 tahun), warga Kelurahan Lontio, Nambo.
Baca juga: Debitur PT Sinarmas Hana Finance Dipenjara setelah Gadaikan Objek Fidusia
“Saat pihak pelapor hendak melakukan penagihan angsuran sebuah motor Honda Genio nomor polisi DN 5469 RS, namun kendaraan tersebut sudah terjual,” ujarnya, pada Kamis (18/12/2025).
Mendapat laporan, Polres Banggai pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dan saat itu diperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumahnya, maka langsung diamankan tanpa perlawanan.
Baca juga: Dugaan Penggelapan 2 Unit Mobil Rental Cipta Pesona Internusa Disidang
Akhirnya SL pun mengakui jika sepeda motor tersebut telah ia jual ke seseorang melalui teman pelaku dengan harga Rp 7 juta.
“Awalnya sepeda motor tersebut ia peroleh melalui pembiayaan Finance, sejak Februari 2025 selama 3 tahun, dimana tiap bulan membayar Rp. 900 Ribu. Namun seiring waktu, barang tersebut dijual kepada orang lain,” terang IPTU Saiman.
Baca juga: Nuryati Diadili Karena Berikan Keterangan Palsu Saat Gadaikan BPKB di FIF
”Pelaku dikenakan pasal 372 KUHPidana dan / pasal 36 Undang Undang Nomor 49 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” tandasnya. (*)
Editor : S. Anwar