Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi yang terdiri dari Handry Argatama Ellion (Ketua), Yoga Perdana, dan Nurindah Pramulia, menyatakan terdakwa Misyanto bersalah
Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi yang terdiri dari Handry Argatama Ellion (Ketua), Yoga Perdana, dan Nurindah Pramulia, menyatakan terdakwa Misyanto bersalah