Kegiatan sabung ayam di Desa Kepadangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, digrebek oleh Polsek Tulangan pada Selasa siang (23/12/2025). Lokasi gelanggang sabung ayam berada di lahan kosong di Desa Kepadangan.
Sayangnya, Polsek Tulangan tidak berhasil menangkap pelaku judi sabung ayam. Sebab, saat tiba di lokasi sabung ayam di Desa Kepadangan, tidak ada aktivitas sabung ayam.
Baca juga: Polsek Bae Bubarkan Aktivitas Sabung Ayam di Desa Panjang
Di lokasi, petugas Polsek Tulangan hanya gelanggang sabung ayam, kurungan ayam, serta perlengkapan yang digunakan untuk sabung ayam.
Beberapa perlengkapan sabung ayam tersebut dibongkar. Lalu dibakar di lokasi di Desa Kepadangan. Kapolsek Tulangan, Rizki Arif Prabowo mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas sabung ayam karena merupakan perbuatan melanggar hukum.
Baca juga: Polres Kolaka Utara Grebek Arena Sabung Ayam di Desa Woise
“Kami tidak pandang siapa saja. Jangan sampai ada warga maupun oknum tidak bertanggung jawab yang terlibat dalam kegiatan judi sabung ayam. Karena judi sabung ayam adalah perbuatan melanggar hukum,” tegasnya.
Kasi Humas Polresta, Sidoarjo Tri Novi Handono mengapresiasi peran aktif masyarakat, media dan warganet dalam menyampaikan laporan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat kepada kepolisian.
Baca juga: Polsek Labuhan Badas Bubarkan Sabung Ayam di Desa Karang Dima
“Adanya laporan masyarakat terkait gangguan kamtibmas, baik melalui media massa, media sosial, datang langsung ke kantor polisi, maupun melalui nomor hotline pengaduan masyarakat 110 Polresta Sidoarjo, sangat mendukung kinerja kami dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat sehingga terwujud kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya. (*)
Editor : Redaksi