Satreskrim Polres Sekadau mengamankan seorang pria berinisial S (33 tahun) terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang merupakan adik iparnya sendiri.
Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin menyampaikan peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam, 20 Desember 2025, ketika korban sedang berada di rumah.
Baca juga: Keluarga Korban Dugaan Pencabulan Minta agar Terdakwa Jan Leonard Dihukum Berat
"Pelaku mendekati korban yang sedang tidur, kemudian melakukan kekerasan dengan mencekik leher korban agar tidak berteriak dan melanjutkan aksinya," ujar IPTU Zainal, pada Selasa (23/12/2025).
Baca juga: Ibu dari Korban Pencabulan Anak Panti Asuhan di Surabaya Datangi LPSK
Kejadian ini diketahui oleh kakak korban dan segera dilaporkan ke Polres Sekadau. Personel Satreskrim Polres Sekadau langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin, 22 Desember 2025. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya.
Baca juga: Pencabulan Anak Panti Asuhan, Kinerja Polrestabes Surabaya Diapresiasi Dodik Firmansyah
"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas IPTU Zainal. (*)
Editor : Redaksi