Kasus yang sempat menghebohkan publik terkait anak di bawah umur yang ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan di
Pencabulan
Pria Asal Waru Sidoarjo Enam Kali Cabuli Putri Kekasihnya
Seorang pria berinisial VWA, 43 tahun, asal Kecamatan Waru, Sidoarjo ditangkap Polisi karena telah melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan dengan putri
Oknum Security Bank di Surabaya Mengaku Dipecat Usai Diduga Rudapaksa Siswi SMA
Inisial Fd, oknum Security di salah satu bank swasta di kantor Unit Genteng, Kota Surabaya, mengaku telah dipecat dari pekerjaannya. Dia dipecat usai
Pelajar SMP Disekap dan Disetubuhi oleh Pria Beristri, Ini Penjelasan Kapolsek Siak Hulu
Pelajar kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP), sebut saja bunga (13 tahun) asal Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau,
Surat Terbuka Untuk Presiden Republik Indonesia dari Keluarga Korban Pencabulan Anak
Kepada Yth. Bpk Presiden RI Ir H. Jokowidodo di Jakarta. Salam sejahtera Bapak Presiden semoga selalu sehat Bapak Presiden yang saya
Anak Berkebutuhan Khusus di Sidoarjo Dicabuli Tetangga Sendiri
Gadis berkebutuhan khusus berusia 9 tahun, menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan SW pria (61 Tahun), tetangganya sendiri di sebuah ruko wilayah
Kyai yang Mencabuli Santriwatinya di Kecamatan Dukun Ditetapkan Tersangka
Seorang kyai pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) berinisial AM, di Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Gresik. Dia
GenPatra Audensi dengan Dinsos Gresik Terkait Anak Titipan yang Diduga Dicabuli Seorang Kyai dari Desa Imaan
GenPatra melakukan audiensi dengan pihak Dinas Sosial (Dinsos) Gresik tentang dugaan pencabulan oleh seorang Kyai berinisial AM dari Kecamatan Dukun, Kabupaten
GenPatra Mengawal Kasus Dugaan Pencabulan dengan Terduga Pelaku Seorang Kyai di Wilayah Dukun, Gresik
Ali Candi selaku Ketua GenPatra menyatakan akan mengawal kasus pencabulan yang ditangani oleh Kuasa Hukum PNM Law Firm sebagai kuasa hukumnya dari korban
Bersetubuh dengan Pacarnya 3 Kali, MSG Terancam 15 Tahun Penjara
MGS (24 tahun) harus mendekam di jeruji besi Polres Mojokerto Kota. Tindakannya yang menyetubuhi pacarnya membuatnya terancam hukuman pidana selama 15 tahun