Modus Penyelundupan Burung di Dalam Paralon

lintasperkoro.com
Penyelundupan burung dengan modus paralon

Puluhan burung langka di dalam paralon, ditemukan di KM Nggapulu asal Makassar yang bersandar di dermaga Jamrud Utara Pelabuhan Tanjung Perak, pada Sabtu (26/8/2023).

Penyelundupan burung-burung tersebut tanpa memperdulikan keselamatan burung, hanya untuk meraih keuntungan lebih dan menghindari pengawasan pejabat Karantina Pertanian Surabaya yang bertugas di Pelabuhan Tanjung Perak.

Baca juga: Modus Penyelundupan Lobster Pasir di Banyuwangi

"Berdasarkan informasi yang kami terima, terdapat puluhan burung yang diselundupkan. Setelah kami lakukan pencarian, burung-burung tersebut kami temukan dalam paralon yang dikemas kardus rokok. Jika tak jeli, puluhan burung itu sudah pasti lolos dari pengawasan,” ujar Tri Endah, dokter hewan karantina dan penanggungjawab wilayah kerja (wilker) Kalimas Tanjung Perak.

"Tim pengawasan yang ikut serta mengamankan burung-burung tersebut dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Polres Tanjung Perak dan pemerhati satwa. Saat ini burung – burung tersebut sudah diamankan di Wilker Kalimas untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Tri Endah.

Baca juga: Tokek Sembuhkan Penyakit Kanker, Mitos atau Fakta?

Adapun jenis dan jumlah satwa yang diamankan yaitu, 33 ekor burung Kakatua Maluku, 3 ekor burung Kakatua Jambul Kuning dan 4 ekor burung Cendrawasih Offset. Burung-burung tersebut termasuk jenis dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

"Pelaku penyelundupan melanggar Pasal 35, Undang – undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Tidak melengkapi dokumen persyaratan serta tidak melaporkan dan menyerahkan satwa burung tersebut kepada pejabat karantina untuk dilakukan tindakan karantina," ungkap Cicik Sri Sukarsih, Kepala Karantina Pertanian Surabaya secara terpisah.

Baca juga: Di Balik Senyum Salihen Dapatkan Cuan Dari Sapi Madura

"Pelanggar juga diancam pidana sesuai Pasal 88, Undang – undang Nomor 21 Tahun 2019, yaitu dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 2 miliar," ungkap Cicik lagi.

"Terima kasih kepada tim yang sudah bertugas melakukan pengawasan sehingga satwa-satwa langka tersebut berhasil diselamatkan. Saya harap masyarakat semakin sadar untuk turut serta menjaga kelestarian alam, termasuk satwa langka yang dilindungi,” pungkas Cicik. (dit)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru