Dedy Vandi Alfian Dijerat UU Karantina karena Kirim Pudel Lewat Kapal

avatar Mahmud
  • URL berhasil dicopy
Dedy Vandi Alfian
Dedy Vandi Alfian
grosir-buah-surabaya

Dedy Vandi Alfian bisa jadi menyesali perbuatannya yang mengirim 2 ekor anjing pudel tanpa melewati karantina. Karena perbuatannya itu, Dedy Vandi dipenjara.

Wiyanto selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan, Dedy Vandi Alfian terbukti mengeluarkan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan, yang melanggar Pasal 88 huruf a dan c Jo Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c UU RI No.21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dedy Vandi Alfian oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan dan pidana denda sebesar Rp 25 juta subsider selama 2 bulan kurungan," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang putusan pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Sebelumnya, Dedy Vandi Alfian dituntut dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 25.000.000 subsider selama 5 bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Estik Dilla Rahmawati.

Penyelundupan anjing pudel oleh Dedy Vandi Alfian bermula pada Senin, 1 April 2024 sekira jam 23.00 WIB. Dedy Vandi Alfian mengemas hewan dan unggas berupa 10 ekor annjing Ras, 83 ekor burung, dan 11 ekor marmut dari Surabaya dengan tujuan ke Atambua, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pengemasan tersebut dengan cara untuk anjing 2 ekor Pudel dimasukkan satu kandang besi, 2 ekor Pomerian dimasukkan ke dalam satu kandang besi. Sedangkan Anjing yang lain dimasukkan per ekor satu kandang besi. Sedangkan untuk burung dimasukkan ke dalam kandang besi per jenis burung, marmut dimasukkan dalam satu kandang besi.

Selanjutnya terdakwa Dedy Vandi Alfian menyewa pick-up untuk mengakut kandang-kandang yang berisi hewan dan unggas tersebut.

Setelah kandang-kandang tersebut dinaikkan ke atas pick-up. Kemudian terdakwa Dedy Vandi Alfian mengendarai pick-up tersebut menuju ke Pelabuhan Jamrud Selatan, Tanjung Perak, Surabaya. Setelah sampai di Pelabuhan, pada Selasa, 2 April 2024 sekira jam 04.00 WIB, terdakwa Dedy Vandi Alfian menurunkan kandang-kandang yang berisi hewan dan unggas tersebut.

Selanjutnya kandang-kandang yang berisi hewan dan unggas tersebut dinaikkan ke perahu Klotok yang disewa sebesar Rp.250.000 untuk dimuat di kapal KM Persada 88 melalui samping kapal yang menghadap laut.

Dedy Vandi Alfian juga ikut naik di Perahu Klotok tersebut. Setelah sampai di samping kapal KM Persada 88 yang menghadap ke laut, kandang-kandang yang berisi hewan dan unggas tersebut dinaikan ke kapal KM Persada 88. Di kapal KM Persada 88 sudah ada yang menerima, yaitu Edi

Dedy Vandi Alfian menitipkan makanan hewan dan unggas tersebut kepada Edi. Di atas kapal, Edi yang mengatur tempat kandang-kandang yang berisi hewan dan unggas tersebut. Edi akan diberi upah oleh penerima yang di Atapupu.        

Pada Selasa, 2 April 2024, KM Persada 88 berangkat ke Pelabuhan Atapupu, Atambua, Nusa Tenggara Timur, dengan membawa muatan hewan dan unggas.

Dedy Vandi Alfian dengan sengaja melakukan pengiriman hewan dan unggas dengan tujuan ke Atambua tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat Kesehatan.

Dedy Vandi Alfian mengurus dan mengirim hewan dari Surabaya dengan tujuan Atambua, atas suruhan dari Fredy di Atambua.

Dalam pembelian hewan dan unggas tersebut, ada kesepakatan antara Dedy Vandi Alfian dengan Fredy, yaitu Fredy menyuruh terdakwa Dedy Vandi Alfian untuk mencari dan membeli hewan dan unggas yang sesuai dengan pesanan Fredy. Untuk pembelian hewan dan unggas tersebut, setelah cocok harganya selanjutnya terdakwa Dedy Vandi Alfian memberitahu Fredy. Kemudian FREDY menstransfer sejumlah uang ke rekening terdakwa Dedy Vandi Alfian.

Setelah hewan dan unggas tersebut dibayar, kemudian Dedy Vandi Alfian mengirim hewan dan unggas tersebut ke Atapupu, Atambua, dengan menggunakan alat angkut KM Persada 88.

Pada Maret 2024, Fredy kurang lebih enam kali tranfers ke rekening milik Dedy Vandi Alfian, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.25.000.000. Uang tersebut belum termasuk uang fee untuk terdakwa Dedy Vandi Alfian.

Pada saat pengiriman, tidak menitipkan sertifikat kesehatan dari Karantina Surabaya untuk hewan dan unggas yang dimuat di KM Persada 88, namun Terdakwa menitipkan dokumen berupa surat akte kelahiran Anjing dan surat vaksin Anjing.

Standar Operasional Prosedur (SOP) dan persyaratannya pengeluaran Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina berupa Burung Burung dari suatu Area ke Area yang lain di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut:

Pemilik melakukan Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan seperti SV (Sertifikat Veteriner) yang dikeluarkan oleh Pejabat Ororitas Veteriner Propinsi asal hewan, hasil laboratorium terhadap Avian Influenza jika ada.

Pejabat karantina melakukan tindakan karantina hewan meliputi pemeriksaan dokumen persyaratan dan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan bahwa burung yang dilalulintaskan bebas dari HPHK khususnya HPAI (High Pathogenic Avian Influenza). Jika perlu peneguhan diagnose lebih lanjut dapat dilakukan pemeriksaan laboratorium. Terhadap hewan yang bebas HPHK dilakukan penerbitan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1) dengan terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban pembayaran PNBP. (*)