Bawa Burung dari Banjarmasin ke Surabaya, Abdul Rofik Kena Denda

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Burung Kolibri
Burung Kolibri
grosir-buah-surabaya

Abdul Rofik dikenakan pidana denda sebesar Rp 3 juta karena memasukkan ratusan burung dari Banjarmasin ke Surabaya melalui Kapal. Dia didenda karena melakukan tindak pidana melalulintaskan media pembawa berupa hewan antar area di dalam wilayah Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan resmi.

Jika denda Rp 3 juta tidak dibayar, maka Abdul Rofik akan dipidana kurungan selama 60 hari. Hal itu berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Nurnaningsih Amriani pada Rabu, 8 Juli 2026

Perbuatan Abdul Rofik berawal pada Rabu 6 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, Abdul Rofik berangkat dari Surabaya menuju Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan menaiki kapal KM Dharma Rucitra I dengan tujuan untuk membeli burung.

Pada Kamis, 7 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Abdul Rofik sampai di pelabuhan Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Abdul Rofik pergi menuju Pasar Burung Pal 7, Banjarmasin. Setelah sampai di pasar tersebut, Abdul Rofik membeli burung sebanyak 597 ekor Burung Kolibri kepada pedagang dengan harga Rp 25 juta.

Burung-burung tersebut oleh Abdul Rofik dibawa di tempat penampungan di Kauman Jalan Tembus Mantuil belakang Polsek, Banjarmasin Selatan. Burung-burung tersebut dirawat di tempat penampungan dengan cara dimandikan, beri makan selama kurang lebih 8 hari dengan biaya pemeliharaan sebesar Rp 800.000.

Pada Jumat, 15 Agustus 2025, burung-burung tersebut Abdul Rofik masukkan keranjang plastik buah sebanyak 13 keranjang. Per keranjang diisi 40 sampai dengan 45 ekor Burung Kolibri. Keranjang yang sudah berisi burung-burung dengan total keseluruhan 597 ekor Burung Kolibri dibawa ke Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, untuk dibawa pulang ke Bangkalan, dengan menaiki mobil box menuju kapal KM Dharma Rucitra I.

Kapal tersebut berangkat sekira pukul 11.00 WITA dari Pelabuhan Tri Sakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Pada Sabtu, 16 Agustus 2025 sekira pukul 05.30 WIB, Abdul Rofik dengan menaiki mobil box sampai di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Sekira pukul 05.45 WIB, mobil box yang Abdul Rofik tumpangi turun dari kapal langsung menuju ke Rumah Sakit PHC, Prapat Kurung, Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. 

Setelah sampai di belakang Rumah Sakit PHC, Abdul Rofik menghubungi sopir taksi yang akan disewa untuk mengangkut burung-burung tersebut menuju Bangkalan. Setelah mobil taksi yang disewa datang, Abdul Rofik kemudian menurunkan keranjang burung dari mobil box. Keranjang burung langsung dimasukkan ke dalam taksi yang Abdul Rofik sewa. 

Sekira pukul 06.00 WIB, Abdul Rofik didatangi Pejabat Karantina dan menanyakan surat karantina. Abdul Rofik menjawab tidak ada. Selanjutnya keranjang burung dan mobil taksi oleh Pejabat Karantina dibawa ke kantor karantina di Jalan Kalimas Baru nomor 88D, Surabaya, Jawa Timur.

Abdul Rofik memasukkan media pembawa hewan berupa 597 ekor Burung Kolibri dari Banjarmasin ke Surabaya tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi hewan. (*)