PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia Lakukan Persekongkolan Tender

Reporter : Ach. Maret S.
Sidang PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan total denda sebesar Rp 2,5 miliar kepada PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia. Kedua perusahaan tersebut terbukti melakukan persekongkolan dalam Tender Pemeliharaan Mesin MTU di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2024. 

Putusan KPPU tersebut dibacakan kemarin (29/12/2025) di Kantor KPPU Jakarta dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan yang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Mohammad Reza, bersama Anggota Majelis Komisi Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha, yang juga dihadiri oleh Investigator KPPU dan Kuasa Hukum PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia.

Baca juga: Mitsui Divonis Denda Rp 1 Miliar

Perkara Nomor 07/KPPU-L/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Tender Pemeliharaan Mesin Induk MTU di Ditjen Bea Cukai Tahun 2024 ini bersumber dari laporan masyarakat yang menduga terjadi persekongkolan dalam tender pemeliharaan mesin MTU di Ditjen Bea dan Cukai yang berlokasi di Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun dan di Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B Batam. 

Tender pemeliharaan Mesin dengan total nilai mencapai Rp 54 miliar tersebut dimenangkan oleh PT Dieselindo Utama Nusa bekerja sama dengan PT Rolls Royce Solution Indonesia selalu prinsipalnya.

Dalam sidang yang dimulai sejak 26 Juni 2025, PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia terbukti melakukan berbagai tindakan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, antara lain tindakan kerja sama, memfasilitasi terjadinya persekongkolan, dan pemberian kesempatan ekslusif kepada PT Dieselindo Utama Nusa menjadi pemenang tender. 

Berdasarkan berbagai temuan, persidangan tersebut membuktikan telah terjadi pelanggaran Pasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Memperhatikan fakta dan bukti dalam persidangan, Majelis Komisi memutuskan PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Untuk itu, Majelis Komisi memutuskan dalam Diktum Putusan sebagai berikut :

1. Menyatakan PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Baca juga: KPPU Denda Sany Group Rp 449 Miliar

2. Memerintahkan PT Dieselindo Utama Nusa memberikan kesempatan usaha yang sama kepada pelaku usaha yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan dukungan dari PT Dieselindo Utama Nusa.

3. Menghukum PT Dieselindo Utama Nusa membayar denda sebesar Rp 1 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

4. Memerintahkan PT Rolls Royce Solution Indonesia untuk tidak membatasi keikutsertaan authorized service dealer PT Rolls Royce Solution Indonesia dalam mengikuti tender pengadaan barang dan/atau jasa.

5. Memerintahkan PT Rolls Royce Solution Indonesia memberikan kesempatan usaha yang sama kepada pelaku usaha yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan dukungan dari PT Rolls Royce Solution Indonesia.

Baca juga: TikTok Didenda Rp 15 Miliar

6. Menghukum PT Rolls Royce Solution Indonesia membayar denda sebesar Rp1,5 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

7. Memerintahkan PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia menyerahkan jaminan bank sebesar 20�ri nilai denda ke Komisi maksimal 14 hari setelah menerima pemberitahuan Putusan, jika mengajukan keberatan.

8. Memerintahkan PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia membayar denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari nilai denda, jika PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia terlambat melakukan pembayaran denda.

Tidak hanya itu, Majelis Komisi juga meminta kepada Ketua KPPU untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia, jika hal terdapat lebih dari satu pelaku usaha yang mampu menyediakan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka Direktur Jenderal Bea dan Cukai agar menerapkan sistem pengadaan barang dan/atau jasa yang memberikan kesempatan para pelaku usaha yang mampu menyediakan barang dan/jasa untuk saling bersaing dengan sehat, transparan, dan akuntabel. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru