4 Pelaku Oplos Gas LPG Subsidi ke Non Subsidi di Sumenep Divonis Ringan

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
Petugas Polres Sumenep saat grebek gudang pengoplosan LPG Subsidi
Petugas Polres Sumenep saat grebek gudang pengoplosan LPG Subsidi
grosir-buah-surabaya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep menjatuhkan vonis ringan terhadap 4 pelaku pengoplos LPG dari tabung subsidi ke tabung non subsidi pada Kamis, 19 Februari 2026. Atas putusan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Warsito tersebut, Jaksa Penuntut Umum melakukan banding.

4 pelaku oplos gas LPG subsidi ke non subsidi ialah Anang Darmansyah, Muhammad Taufikul Hayat, Feri Sandi, dan Mohammad Taufik Rahman. Keempatnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menyalahgunakan bahan bakar gas bersubsidi yang diatur dalam Pasal 55 Undang Undang nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 KUH Pidana.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anang Darmansyah, Muhammad Taufikul Hayat, Feri Sandi, dan Mohammad Taufik Rahman, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda masing-masing sejumlah Rp 1 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar, apabila hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan maka Pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) hari,” ujar Majelis Hakim. 

Putusan Majelis Hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Jaksa menuntut Terdakwa Anang Darmansyah, Muhammad Taufikul Hayat, Feri Sandi, dan Mohammad Taufik Rahman dengan pidana masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 juta subsidair 6 bulan penjara.

Kasus oplos LPG ini terungkap berawal pada Jum’at, 17 Oktober 2025, sekira pukul 12.00 WIB, Moh Taufikul Hayat alias Yayak ngechat melalui Whatsapp kepada Anang Darmasyah dengan maksud untuk mengisi tabung gas LPG 12 kg kosong dari tabung gas LPG 3 kg yang berisi.

Sekira pukul 13.30 WIB, Moh Taufik Rahman alias Opek berkata kepada Anang Darmasyah bahwa nanti Jakfar mau isi 10 tabung, tiap tabung isi 5. Lalu Anang Darmasyah mengiyakannya.

Kemudian Moh Taufik Rahman mengendarai sepeda motor roda 3 (VIAR) untuk menjemput tabung tersebut. 

Sekira pukul 15.30 WIB, Moh Taufik Rahman datang dengan membawa tabung kosong 12 kg sebanyak 10 dan tabung isi LPG 3 kg sebanyak 50, kemudian diturunkan dan dimasukkan ke dalam gudang milik Anang Darmasyah.

Anang Darmasyah bersama Moh Taufik Rahman memasang/menancapkan alat pemindah isi gas ke tabung kosong LPG 12 kg posisi berdiri dan sisi atasnya ditancapkan ke tabung LGP 3 kg (ada isi) posisi tertelungkup, yaitu tabung kosong 12 kg posisi di bawah diberi es batu dengan penahan kain hitam. Sedangkan tabung isi gas LPG 3 kg posisi di atas.

Setelah semuanya selesai diisi, Moh Taufik Rahman membawa lagi tabung tersebut kepada pemesannya. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, datang Feri Sandi berkata kepada Anang Darmasyah mau isi 12 tabung 12 kg. Tiap tabung diisi 3 tabung gas LPG 3 kg.

Llalu Anang Darmasyah bersama Moh Taufik Rahman langsung mengerjakannya dengan cara yang sama. Selanjutnya datang Moh Taufikul Hayat alias Yayak membawa dan menurunkan tabung kosong 12 kg sebanyak 9, sedangkan tabung isi LPG 3 kg sebanyak 40 tabung dimana setiap tabung besar di isi 4 tabung kecil.

Namun pada saat itu, Anang Darmasyah masih mengerjakan yang punya Feri Sandi, sehingga yang Moh Taufikul Hayat alias Yayak menunggu antrian. Sekira pukul 18.15 WIB, sewaktu proses pengisian yang punya Feri Sandi hampir selesai, tiba tiba datang petugas Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap Anang Darmasyah bersama dengan Moh Taufikul Hayat alias Yayak, Feri Sandi, dan Moh Taufik Rahman, berikut barang bukti berupa :

33 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi (berisi)

11 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi (Kosong)

12 tabung gas LPG 12 kg non subsidi (kosong)

10 tabung gas LPG 12 Kg non subsidi (berisi)

5 tabung gas LPG 12 Kg non subsidi yang diisi pada saat tertangkap tangan

102 karet tabung gas

6 alat pencongkel karet tabung LPG

5 helai kain yang digunakan sebagai penghalang es batu yang dipasang di atas tabung pada saat pengisian

60 segel penutup tabung LPG bersubsidi yang telah dilepas dalam kondisi rusak.

17 segel warna kuning penutup tabung LPG non subsidi yang akan dipakai dalam kondisi baru.

6 alat pemindah isi gas (gas torch pipa) berwarna emas

1 unit Viar / kendaraan roda 3 warna hitam Nopol M5824T

1 unit handphone merek Vivo warna merah kombinasi hitam.

1 unit handphone Vivo warna hitam.

1 unit handphone merek Vivo warna biru.

1 unit handphone merek Oppo warna biru.

Uang sejumlah Rp. 200.000, Rp. 230.000, sejumlah Rp. 935.000.

Semua barang bukti tersebut dibawa ke kantor Polres Sumenep untuk diproses lebih lanjut.

Setiap pemindahan tabung isi gas LPG 3 kg ke tabung gas LPG 12 kg kosong memakan waktu kurang lebih 15 menit, dimana setiap tabung kosong LPG 12 kg di isi antara 3 sampai 5 tabung.

Sesuai permintaan yang nyuruh Anang Darmasyah, dimana Anang Darmasyah dari setiap tabung 12 kg yang terisi gas LPG, mendapatkan upah bervariasi antara Rp 15.000 sampai dengan Rp 20.000 per tabung Gas LPG 12 kg (yang sudah terisi). (*)