Kades Tirem dan Istrinya Mangkir dari Panggilan Polres Gresik sebagai Terlapor

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Kades Tirem inisial S dan pihak Mega Finance saat mediasi di Polsek Duduksampeyan
Kades Tirem inisial S dan pihak Mega Finance saat mediasi di Polsek Duduksampeyan
grosir-buah-surabaya

Kepala Desa (Kades) Tirem, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, berinisial S dan istrinya berinisial SW, dilaporkan ke Polres Gresik. Laporan teregister di Polres Gresik nomor : LP/B/44/II/2026/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 15 Februari 2026.

Pelapor Kepala Desa (Kades) Tirem dan istrinya ialah pihak Mega Finance Cabang Waru, Kabupaten Sidoarjo. Pihak Mega Finance Cabang Waru melaporkan Kepala Desa (Kades) Tirem berinisial S dan istrinya inisial SW, karena keduanya diduga mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis penerima fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang Undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Adapun objek jaminan fidusia yang dimaksud ialah 1 unit kendaraan Toyota Fortuner VRZ tahun 2021 warna putih.

Sebagai tindaklanjut atas laporan terhadap Kepala Desa (Kades) Tirem berinisial S dan istrinya tersebut, kemudian Polres Gresik melalui Unit 3 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) memanggil Kepala Desa Tirem berinisial S dan istrinya berinisial SW untuk dimintai keterangannya pada Rabu, 4 Maret 2026, pukul 13.00 WIB.

Namun, Kepala Desa Tirem dan istrinya mangkir dari panggilan Satreskrim Polres Gresik tersebut. Atas ketidakhadirannya memenuhi panggilan Satreskrim Polres Gresik, Kepala Desa (Kades) Tirem saat dikonfirmasi melalui saluran komunikasi Whatsapp memilih tidak menjawab atas pertanyaan wartawan Lintasperkoro pada Kamis pagi, 5 Maret 2026.

Sedangkan di pihak Mega Finance Cabang Waru sebagai Pelapor, melalui Febby Julian selaku Remedial Officer, dijelaskan duduk perkara atas laporan terhadap Kepala Desa (Kades) Tirem berinisial S dan istrinya inisial SW tersebut.

“Terlapor mengalihkan objek yang menjadi jaminan fidusia berupa 1 unit Toyota Fortuner VRZ tahun 2021 sebesar Rp 80 juta ke orang yang tak dikenalnya melalui perantara. Orang yang terima gadai hilang beserta mobilnya karena digadaikan lewat makelar. Yang bikin pengalihan istrinya, yang Pak Kades jadi saksi dalam surat pernyataan pengalihan. Jadi yang kami laporkan Pak Kades dan istrinya,” ujar Febby Julian melalui sambungan telpon saat dihubungi Lintasperkoro pada Kamis, 5 Februari 2026.

Kata dia, sebelum mengambil langkah hukum ke Polres Gresik, pihak Mega Finance telah mengupayakan agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Beberapa kali pihak Mega Finance mendatangi kediaman Kepala Desa Tirem setelah Kepala Desa Tirem inisial S telat angsuran 4 kali sejak Oktober 2025. Namun Kepala Desa Tirem tidak beritikad baik.

“Kami pernah datang ke rumahnya sejak pagi sampai malam. Ditunggu tapi tidak ditemui oleh Pak Kades. Baru malam harinya ditemui. Itupun Pak Kades menemui kami tidak sendirian, tapi didampingi oleh pihak ketiga. Dan kami disuruh pulang. Kami tidak mau karena buka eksternal,” katanya.

cctv-mojokerto-liem

Kemudian, mediasi dilakukan di Polsek Duduksampeyan dengan dipimpin oleh Kepala Unit Polsek Duduksampeyan. Saat mediasi tersebut, pihak Mega Finance menyampaikan jika mau pelunasan terhadap angsuran mobilnya, akan memberikan diskon pelunasan.

Namun, mediasi mengalami kebuntuan. Sebab, Kepala Desa (Kades) Tirem belum bisa memberikan kepastian akan pelunasan terhadap pembelian mobil Toyota Fortuner yang diangsurnya melalui Mega Finance.

Bahkan yang membuat Febby Julian naik pitam, Kepala Desa (Kades) Tirem menghadirkan Toyota Fortuner saat mediasi di Polsek Duduksampeyan seolah mobil tersebut merupakan objek yang jadi jaminan fidusia. 

“Ternyata, unit yang dihadirkan itu bukan unit yang jadi objek jaminan fidusia. Karena tidak ada solusi, akhirnya memilih melapor ke Polres Gresik,” jelasnya. 

Dari perkara ini, Febby menyebutkan, kerugian yang dialami oleh Mega Finance Cabang Waru ditaksir mencapai Rp 400 jutaan. Menurut Febby, pihak Mega Finance akan menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan di Polres Gresik. 

“Meski Terlapor pada panggilan pertama tidak datang, kami hormati proses hukumnya. Informasinya, Terlapor menunda pada Selasa mendatang. Dan kasus ini sudah naik ke penyidikan karena SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) sudah terbit sejak tanggal 24 Februari 2026,” jelasnya. (*)