Pelaku Penikaman Maut di Bilalang III Ditangkap Polres Kotamobagu

Reporter : M Ruslan
Pelaku penikaman ditangkap Polres Kotamobagu

Tim Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu bergerak cepat menangkap seorang terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di persimpangan jalan Desa Bilalang III Induk, Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolaang Mongondow, dan segera ditindaklanjuti aparat kepolisian berdasarkan laporan masyarakat.

Terduga pelaku berinisial JP alias B (20 tahun), warga Desa Bilalang III Induk, diamankan pada Minggu (18/01/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di rumah orang tuanya. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, beberapa jam setelah kejadian, sebagai bagian dari langkah cepat kepolisian untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau tikam yang terbuat dari besi dengan gagang berbahan timah. Barang bukti tersebut diduga kuat digunakan dalam peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Berdasarkan penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban dan kakak terduga pelaku mengonsumsi minuman keras di lokasi hingga terjadi perselisihan. Terduga pelaku yang datang untuk melerai kemudian terlibat cekcok dengan korban, yang diduga mengejar terduga pelaku menggunakan pisau. Dalam kejadian tersebut korban terjatuh bersama senjatanya, yang kemudian diambil terduga pelaku dan digunakan untuk menusuk korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius, yakni luka robek dan lecet, yang menyebabkan korban meninggal dunia. Tim Resmob yang menerima laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), serta mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.

Terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk menjalani penyidikan lebih lanjut, serta imbauan kepada masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru