PT Aekyung Chemtech Indonesia Terima Fasilitas Kawasan Berikat

Reporter : Redaksi
Produk PT Aekyung Chemtech Indonesia

PT Aekyung Chemtech Indonesia menerima fasilitas kepabeanan berupa izin sebagai Pengusaha di Dalam Kawasan Berikat (PDKB) dari Kanwil Bea Cukai Jakarta pada Senin (26/01/2026). Fasilitas ini menjadi langkah strategis bagi perusahaan dalam meningkatkan efisiensi operasional serta memperkuat dukungan terhadap rantai pasok industri nasional.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Akhmad Rofiq menyampaikan bahwa fasilitas PDKB diberikan kepada perusahaan yang telah memenuhi persyaratan dan memiliki komitmen terhadap kepatuhan. Menurutnya, kemudahan kepabeanan ini bertujuan mendorong kelancaran arus barang dan peningkatan daya saing industri. 

“Melalui fasilitas ini, perusahaan diharapkan dapat menjalankan kegiatan usaha dengan lebih efisien,” ujar Akhmad Rofiq.

Sebagai perusahaan industri kimia, PT Aekyung Chemtech Indonesia berperan dalam menyediakan bahan baku kimia bagi berbagai sektor industri. Dengan memanfaatkan fasilitas kawasan berikat, perusahaan memperoleh kemudahan dalam proses pemasukan dan pengeluaran barang yang digunakan dalam kegiatan produksi.

Rofiq menjelaskan bahwa fasilitas PDKB memberikan manfaat berupa penekanan biaya logistik, percepatan arus barang, serta peningkatan efisiensi operasional. 

“Pemanfaatan fasilitas kepabeanan secara optimal akan berdampak positif terhadap kinerja perusahaan dan turut berkontribusi pada penguatan daya saing industri kimia nasional serta perekonomian nasional secara keseluruhan,” tutup Akhmad Rofiq. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru