Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Halmahera Utara menetapkan seorang anggota Satuan Samapta Polres Halmahera Utara (Halut) bernama Briptu Buyung Seprimal alias Buyung (31 tahun) ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Briptu Buyung Seprimal jadi DPO karena melakukan pelanggaran kode etik profesi polri.
Status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan oleh Seksi Propam Polres Halmahera Utara berdasarkan nomor: DPO/03/XII/2025/PROPAM. Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan Briptu Buyung Seprimal yaitu meninggalkan tugas tanpa keterangan yang sah lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut/disersi.
Baca juga: Petaka Rebutan Harta Warisan di Desa Gamsungi
Briptu Buyung Seprimal melanggar Pasal 13 Ayat I dan Pasal 14 Ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor I tahun 2003 Jo Pasal 5 Ayat I huruf (a) Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022.
Alamat Briptu Buyung Seprimal alias Buyung di Desa Luari, Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara.
Baca juga: Oknum Polres Halmahera Utara Sebut Nabi Muhammad Orang Gila
Seksi Propam Polres Halmahera Utara meminta bantuan apabila melihat atau mengetahui Briptu Buyung Seprimal, segera hubungi ke:
Call Center Polri: 110
Baca juga: Alfitra Jabar Jadi Daftar Pencarian Orang Polres Halmahera Utara
Kasi Propam Polres Halmahera Utara di nomor telpon : 0821-8758-1000
Editor : Redaksi