Oknum Polres Halmahera Utara Sebut Nabi Muhammad Orang Gila
Penistaan agama dilakukan oleh oknum anggota Polres Halmahera Utara berinisial HL. HL yang bertugas di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Halmahera Utara Sebut berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) ini menyebut Nabi Muhammad Orang Gila.
Sontak, pernyataan dari Brigpol HL mengudang reaksi dari masyarakat khususnya Umat Musim. Umat Muslim mendesak agar Kapolres Halmahera Utara Sebut memecat Brigpol HL dari keanggotaan Polri,
Menindaklanjuti desakan tersebut, Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu menyatakan bahwa Brigpol HL telah dilakukan penahanan di penempatan khusus (patsus) guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Saya selaku pimpinan Polres Halmahera Utara mohon maaf yang sebesar - besarnya kepada saudara - saudari muslim seluruh Indonesia. Karena akibat dari postingan oknum anggota Polres Halmahera Utara, yakni Brigpol HL yang telah menghina agama Islam sehingga menciderai dan menyakiti perasaan seluruh umat muslim," kata Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu.
Menurut Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, oknum atas nama Brigpol HL merupakan Anggota Sattantas Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu. Kapolres Halmahera Utara menampik jika Brigpol HL merupakan sopirnya.
“Beredar isu bahwa Brigpol HL merupakan driver saya, saya sampaikan bahwa secara resmi bukan driver saya. Tidak ada surat perintah karena mungkin pada saat itu yang bersangkutan diminta menjadi driver saya dari Jailolo lanjut Tobelo. Setelah itu ada kegiatan mendadak untuk bantu mengendarai, bukan sering tapi terkadang-kadang," jelas Kapolres Halmahera Utara.
Kata Kapolres Halmahera Utara, “Mengenai kejadian posting akun Brigpol HL, yang bersangkutan sering memosting ulang konten video secara random atau acak. Namun pada postingan yang bersangkutan pada hari Rabu tidak ada unsur kesengajaan dan postingan story di media sosial Facebook yang bersangkutan telah dihapus. Namun sanksi hukum tetap berjalan dan Brigpol HL akan mendapat sanksi kode etik yang mengarah ke PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) akibat dari perbuatan yang telah dilakukan yang mengganggu ketentraman dan kerukunan umat beragama."
Sebelumnya, Kapolres Halmahera Utara melaksanakan pertemuan dengan para Tokoh Agama terkait postingan penistaan Agama yang dilakukan oleh oknum Anggota Polres Halmahera Utara. Pertemuan digelar di Aula Amarta Polres Halmahera Utara pada Rabu, 17 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIT.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Halmahera Utara, Husain Horu; Ketua Aliansi, Hadar; Ketua KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam), Rahman Saha; Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Jimi Kuna; Sekretaris PDM, Abdila Abas; serta para tokoh agama dan aktivis muslim. (*)
Editor : S. Anwar