NICE PIK 2 Kantongi Izin Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat

Reporter : Mahmud
Direksi PT Industri Pameran Nusantara dan Bea Cukai Banten

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten menerbitkan izin fasilitas Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) kepada Nusantara International Convention Exhibition (NICE) pada Kamis, 05 Februari 2026. NICE berada di bawah naungan PT Industri Pameran Nusantara dan berlokasi di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).

Fasilitas Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) memungkinkan penyelenggaraan pameran dengan menampilkan barang impor tanpa dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor pada tahap awal. Fasilitas ini tidak hanya menguntungkan peserta pameran asing, tetapi juga memberikan kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk mengenal produk-produk global secara langsung.

Baca juga: Pengiriman 2,4 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak

Pemberian fasilitas tersebut dilakukan setelah perusahaan melalui serangkaian tahapan penilaian, mulai dari pemeriksaan dokumen administrasi, pemeriksaan fisik lokasi, hingga pemaparan proses bisnis.

Selama proses tersebut, Kanwil Bea Cukai Banten secara aktif memberikan asistensi dan pendampingan guna memastikan pengajuan izin TPPB berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pendekatan ini menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai dalam mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.

Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo, secara langsung menyerahkan izin fasilitas TPPB yang telah disetujui dalam rapat penilaian kelayakan.

Baca juga: PT Kokoh Semesta Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat

“Hasil penilaian dari pemaparan proses bisnis menunjukkan bahwa Nusantara International Convention Exhibition (NICE) memenuhi kriteria untuk mendapatkan izin fasilitas sebagai Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat” ucapnya.

Dengan adanya fasilitas Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) tersebut, NICE diperkirakan dapat memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian melalui peningkatan devisa dan pendapatan nasional dari kegiatan pameran yang dilaksanakan.

Selain itu, keberadaan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitar, termasuk membuka lapangan kerja baru serta meningkatkan aktivitas sektor pendukung seperti perhotelan, transportasi, jasa katering, hingga pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal.

Baca juga: Bea Cukai Banten Kerja Sama dengan BAIS TNI Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Direktur Utama PT Industri Pameran Nusantara, Yohanes Edmond Budiman, menyampaikan bahwa Bea Cukai, khususnya Bea Cukai Banten telah memberikan layanan prima melalui asistensi berkelanjutan selama proses pengajuan perizinan.

“Bea Cukai Banten menunjukkan pelayanan yang responsif dan sigap, terutama dalam memberikan asistensi serta informasi yang kami perlukan sepanjang proses pengajuan izin,” ujar Yohanes Edmond Budiman. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru