PT Kokoh Semesta Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten mendukung pengembangan industri dalam negeri, salah satunya melalui penerbitan izin fasilitas kawasan berikat (KB). Terbaru, fasilitas ini diberikan kepada perusahaan pengerjaan khusus logam asal Kabupaten Serang, PT Kokoh Semesta.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, melalui fasilitas kawasan berikat, perusahaan akan mendapatkan manfaat fiskal berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk meningkatkan efisiensi biaya dan daya saing produk di pasar global.
“Jadi fasilitas ini dapat memberikan manfaat optimal bagi PT Kokoh Semesta yang memiliki target pasar ekspor ke sejumlah negara, seperti Korea dan Australia,” katanya, Senin 16 Juni 2025.
Nirwala Dwi Heryanto menegaskan, pemberian fasilitas kawasan berikat kepada sebuah perusahaan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap perusahaan harus melalui proses sesuai peraturan yang berlaku. Perusahaan harus melewati proses pemaparan, untuk memastikan pemberian fasilitas tersebut tepat sasaran.
“Jadi PT Kokoh Semesta sudah memenuhi seluruh persayaratannya,” ungkap Nirwala Dwi Heryanto.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur PT Kokoh Semesta, Ifon Jayasaputro, mengungkapkan apresiasinya atas pendampingan dan asistensi dari Bea Cukai selama proses pengajuan perizinan berlangsung.
“Kami mengucapkan terima kasih atas arahan dan kerja sama Kanwil Bea Cukai Banten. Fasilitas ini akan kami manfaatkan sebaik mungkin untuk memperbesar kapasitas produksi dan memperluas jangkauan pasar ekspor,” ungkapnya. (*)
Editor : Zainuddin Qodir