Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, petugas gabungan dari Polres Lamongan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan, hingga unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam dan karaoke di wilayah Kabupaten Lamongan pada Sabtu malam, 14 Februari 2026. Razia dilakukan untuk mengantisipasi peredaran minuman keras ilegal, senjata tajam, dan aneka bahan berbahaya yang mengarah ke tindakan kriminal.
Salah satu tempat hiburan yang jadi sasaran razia ialah Cafe Maspi yang beralamat di Jalan Pahlawan nomor 12, Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan. Di Cafe Maspi, petugas gabungan mendapati peredaran minuman keras.
Tak hanya itu, ditemukan juga dugaan pelanggaran, yakni adanya pemandu lagu (Lady Companion) yang di bawah umur. Seorang sumber Lintasperkoro menyebutkan, terhadap pemandu cafe di bawah umur tersebut kemudian dibawa oleh petugas ke Polres Lamongan.
“Dibawa ke Polres Lamongan. Kemungkinan didata untuk dilakukan pembinaan. Harusnya, pemilik Cafe Maspi yang harus diproses hukum karena mempekerjakan anak di bawah umur,” ucap narasumber Lintasperkoro yang saat razia berada di Cafe Maspi.
Menurut dia, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan harus membuka penyelidikan atas dugaan tempat Cafe Maspi yang mempekerjakan anak di bawah umur. Karena hal itu sudah masuk dalam eksploitasi perempuan dan anak.
Meskipun beralasan bekerja karena faktor ekonomi, hal itu tidak dibenarkan. Karena anak di bawah umur tidak seharusnya bekerja di cafe yang sering dibuat tempat pesta minuman keras dan hiburan lainnya.
“Proses hukum adalah jalan terbaik agar tidak ada lagi tempat hiburan malam yang mempekerjakan anak di bawah umur. Apalagi cewek, akan rawan mengalami eksploitasi seksual,” ujarnya. (*)
Editor : Redaksi