Tipu Ketua Yayasan Sunan Drajat Jember, Tahmid Rifai Divonis 1 Tahun 8 Bulan
Ketua Yayasan Sunan Drajat Jember, Ahmad Rofik Hasan (53 tahun) memiliki impian punya pondok pesantren (Ponpes) dan ribuan santri. Keinginan itu diutarakan kepada Taufiqur Rachman alias Lora Taufik.
Supaya keinginan itu tercapai, Taufiqur Rachman alias Lora Taufik memperkenalkan Ahmad Rofik Hasan dengan Tahmid Rifa’i alias Abah Kamid (43 tahun) yang mengaku seorang ulama dari Lampung Tengah. Dari perkenalan itulah, petaka terjadi.
Impian Ketua Yayasan Sunan Drajat Jember, Ahmad Rofik Hasan bukannya tercapai, malah kena tipu oleh Tahmid Rifa’i. Total uang Ahmad Rofik Hasan yang kena tipu oleh Tahmid Rifa’i mencapai Rp 489 juta lebih.
Kasus penipuan ini lalu bergulir di Pengadilan Negeri Jember. Tahmid Rifa’i duduk sebagai Terdakwa. Dalam sidang, diputuskan jika Tahmid Rifa’i terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Tahmid Rifa’i oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 dan 8 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Irwansyah, pada Rabu, 21 Januari 2026.
Kasus penipuan ini berawal ketika saksi Ahmad Rofik Hasan selaku Ketua Yayasan Sunan Drajat Jember bertemu dengan Taufiqur Rachman alias Lora Taufik di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Qodiri masuk Jalan Manggar 139A Lingkungan Gebang Poreng, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.
Saat itu Ahmad Rofik Hasan menginginkan seperti Taufiqur Rachman alias Lora Taufik, yaitu memiliki Pondok Pesantren (Ponpes) yang luas dan memiliki banyak santri. Taufiqur Rachman alias Lora Taufik mengenalkan Ahmad Rofik Hasan dengan Tahmid Rifa’i.
Saat Ahmad Rofik Hasan bertemu dengan Tahmid Rifa’i, Ahmad Rofik Hasan diberi amalan dan disuruh puasa selama 8 hari. Ahmad Rofik Hasan saling bertukar nomor telepon dengan terdakwa.
Tahmid Rifa’i mengatakan kepada Ahmad Rofik Hasan jika Tahmid Rifa’i bisa membantu mewujudkan keinginan korban melalui ritual / selametan dan sedekah dengan mengirimkan sejumlah uang. Selain itu, Tahmid Rifa’i juga menjanjikan kepada Ahmad Rofik Hasan jika selesai melaksanakan ritual / selametan, uang tersebut akan dikembalikan utuh beserta hasilnya, yaitu mendapat uang miliaran rupiah yang bisa digunakan untuk membeli tanah luas, membeli mobil dan bisa berangkat umroh sekeluarga.
Atas serangkaian perkataan dari Tahmid Rifa’i tersebut, Ahmad Rofik Hasan pun percaya, sehingga menggugah Ahmad Rofik Hasan memberikan uang kepada Tahmid Rifa’i dengan cara transfer ke Bank BCA atas nama Tahmid Rifa’i.
Tahmid Rifa’i mengenalkan perempuan diduga bernama Robiah (daftar pencarian orang/DPO) yang mengaku ibu dari Tahmid Rifa’i. Robi’ah tersebut adalah orang suruhan Tahmid Rifa’i yang saat itu juga ikut memandu Ahmad Rofik Hasan untuk melaksanakan sedekah, namun Ahmad Rofik Hasan belum pernah bertemu dengan Robiah ( DPO ) tersebut.
Ahmad Rofik Hasan juga mengirimkan uang ke Bank BRI atas nama M Yusuf Wibisono, atas perintah Robiah, sehingga uang yang diberikan oleh Ahmad Rofik Hasan kepada Tahmid Rifa’i tersebut total sebesar Rp 489.278.500, baik secara transfer maupun tunai.
Saat itu, Ahmad Rofik Hasan juga memberitahu Mohamad Shodiq selaku orang terdekat dari Taufiqur Rachman alias Lora Taufik yang juga sering menemani Tahmid Rifa’i. Mohamad Shodiq meyakinkan Ahmad Rofik Hasan jika Tahmid Rifa’i tidak akan berbohong, sehingga atas perkataan Mohamad Shodiq tersebut membuat Ahmad Rofik Hasan semakin percaya dengan Tahmid Rifa’i.
Setelah Ahmad Rofik Hasan selaku Ketua Yayasan Sunan Drajat Jember memberikan uang tersebut, Tahmid Rifa’i kembali meyakinkan Ahmad Rofik Hasan dengan memberikan kartu ATM BCA paspor platinum debit (diakui milik Tahmid Rifa’i) dengan mengatakan jika di dalam ATM tersebut memiliki saldo banyak (bisa diambil 100 juta rupiah setiap hari), yang jika digunakan untuk membeli mobil Toyota Land Cruiser masih memiliki sisa banyak. Namun pin password ATM tersebut dijanjikan diberikan setelah Tahmid Rifa’i pergi.
Setelah Tahmid Rifa’i pergi, hingga saat ini Tahmid Rifa’i tidak memberikan pin password dari ATM tersebut kepada Ahmad Rofik Hasan, sehingga membuat Ahmad Rofik Hasan curiga dan meminta uangnya untuk dikembalikan. Setelah Ahmad Rofik Hasan menagih uang tersebut, Tahmid Rifa’i selalu berbelit-belit dan sulit untuk dihubungi. Akhirnya Ahmad Rofik Hasan melaporkan perbuatan Tahmid Rifa’i ke Polsek Patrang guna proses lebih lanjut.
Ahmad Rofik Hasan juga dihubungi oleh Lindayani selaku pemilik Travel Umroh PT Ibadurrahman Tour Indonesia terkait penyerahan uang kepada Tahmid Rifa’i, karena sebelumnya Tahmid Rifa’i menyerahkan uang kepada Lindayani guna pemberangkan umroh gratis melalui Travel milik Lindayani.
Saat itu, Ahmad Rofik Hasan selaku Ketua Yayasan Sunan Drajat Jember membenarkan telah menyerahkan uang secara bertahap total sebesar Rp 489.278.500 kepada Tahmid Rifa’i dalam kurun waktu 21 Juli 2025 sampai 6 September 2025. Saat itu Lindayani juga menanyakan keperluan pemberian uang tersebut kepada Tahmid Rifa’i.
Ahmad Rofik Hasan bertemu dengan Lindayani yang langsung menyerahkan uang sebesar Rp 217 juta kepada Ahmad Rofik Hasan. Saat itu Lindayani menjelaskan kepada Ahmad Rofik Hasan jika telah menerima uang dari Tahmid Rifa’i dalam kurun waktu 25 Juli 2025 sampai 31 Juli 2025 sebesar Rp 217 juta, sesuai dengan tanggal waktu penyerahan uang Ahmad Rofik Hasan kepada Tahmid Rifa’i, sehingga Ahmad Rofik Hasan selaku Ketua Yayasan Sunan Drajat Jember dan Lindayani meyakini jika uang tersebut adalah milik Ahmad Rofik Hasan dan dalam penyerahan uang tersebut terdapat bukti kwitansi bermaterai 10.000. (*)
Editor : Redaksi