Laporan Kekerasan Seksual Anak Mandeg di Meja Unit PPA Polres Gresik

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Kekerasan seksual anak. (Foto ilustrasi)
Kekerasan seksual anak. (Foto ilustrasi)
grosir-buah-surabaya

Seorang wanita asal Lakarsantri, Kota Surabaya, berinisial YW, melapor ke Kepolisian Resort (Polres) Gresik atas kasus dugaan tindak pidana kejahatan seksual. Korbannya ialah putri dari YW yang masih di bawah umur, sebut saja Mawar (15 tahun).

Laporan terdaftar di Polres Gresik dengan nomor : LP/B/18/I/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jawa Timur, tanggal 21 Januari 2026. Menurut YW, Terlapor ialah inisial GBA (16 tahun), kakak kelas dari Mawar di Madrasah Tsanawiyah (MTS) Bina Insani di Lakarsantri Surabaya. 

Namun, hampir 2 bulan setelah laporan ke Polres Gresik, terduga pelaku belum ditetapkan tersangka ataupun dilakukan upaya hukum sesuai Undang Undang yang berlaku. Atas kekecewaan itu, YW meminta pendampingan ke Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR).

Mendapati pengaduan dari YW, Aris Gunawan selaku Ketua LSM FPSR merasa prihatin atas apa yang dialami oleh keluarga YW terutama putri YW, dengan julukan Mawar. Aris Gunawan memandang, Mawar masih memiliki masa depan yang panjang, tapi kehormatannya dirusak oleh Terlapor.

"Kami harap Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) segera memproses hukum Terlapor. Karena arahan Kapolri, kasus pelecehan seksual melibatkan anak merupakan prioritas yang harus segera dituntaskan oleh jajarannya" tegas Aris Gunawan kepada wartawan pada Kamis, 12 Februari 2026.

Berdasarkan keterangan orang tua korban yang disampaikan kepada Aris Gunawan, uraian kejadian dugaan tindak pidana seksual yang dialami Mawar terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekira pukul 23.00 WIB. Lokasi kejadian di rumah kosong di Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Orangtua Mawar berinisial YW baru tahu, anaknya mendapat pelecehan seksual oleh Terlapor saat dipanggil oleh pihak MTS Bina Insani pada 14 Januari 2026.

"Pada waktu itu, orang tua korban ditelpon oleh pihak MTS bahwasanya disuruh ke hadir ke sekolah pada 15 Januari 2026 pukul 08.00 WIB. Ketika menghadap pihak MTS, orang tua korban diberikan secarik kertas dari wali kelas korban, yang isinya pengakuan korban kalau bersetubuh dengan Terlapor sebanyak 1 kali di rumah kosong di Desa Randegansari," kata Aris Gunawan.

Setelah menerima secarik kertas tersebut, seketika orangtua korban merasa syok mengetahui anaknya mendapat kekerasan seksual. Ditambah, anaknya dikeluarkan dari MTS Bina Insani.

"Dua hari setelah itu, orang tua korban melapor ke Polsek Driyorejo. Polsek Driyorejo melimpahkan ke Polres Gresik. Lalu orang tua korban membuat laporan di Polres Gresik. Divisum di RS Ibnu Sina," ujar Aris Gunawan.

cctv-mojokerto-liem

Aris Gunawan bertekad akan mendampingi korban sampai proses hukum ditegakkan di Unit PPA Satreskrim Polres Gresik. Lambannya penanganan di Unit PPA Polres Gresik, membuat Aris Gunawan kecewa.

"Karena sudah sebulan lebih, laporan dari YW di Unit PPA Polres Gresik tanpa kepastian hukum. Saksi-saksi sudah diperiksa, Pelapor dan korban sudah diperiksa juga. Terlapor sekarang masih hidup enak seakan tak pernah terjadi apa-apa. Jadi, apa yang menjadi kendala di Unit PPA Satreskrim Polres Gresik. Orang tua korban sangat terpukul dengan kejadian itu. Sudah dapat kekerasan seksual, juga dikeluarkan dari sekolah," ujar Aris Gunawan.

Kekecewaan Aris Gunawan juga memuncak terhadap pihak MTS Bina Insani. Ditegaskan Aris Gunawan, harusnya pihak MTS Bina Insani ikut mendampingi korban bukan dengan mengeluarkannya dari sekolah.

"Itu sama saja memutus hak pendidikan korban kekerasan seksual walau ada opsi pindah sekolah. Kami akan adukan ke Kementarian Agama yang menaunginya dan juga pihak-pihak terkait," kata Aris Gunawan.

Kekecewaan yang sama dicurahkan oleh ayah korban. Katanya, "Anak saya dikeluarkan dari sekolah kayak sampah. Harusnya didampingi. Anak saya sampai sekarang trauma. Pihak sekolah menilai anak saya sebagai aib. Pihak sekolah pernah bilang, jangan khawatir jika mau pindah sekolah. Mau disiapkan surat pindah. Saya sebagai orang gak mampu sangat terpukul mendengar perkataan itu. Sebagai anak didik, harusnya dilindungi bukan dibuang," terang ayah korban.

Ayah korban bilang, anaknya jadi korban kekerasan seksual karena dijebak oleh pelaku. Sebelum kejadian pada Sabtu, 27 Desember 2025, anaknya tidak pamit ke ibunya. 

"Sepulang kerja, ibunya mencari korban di rumah. Tidak ada. Dicari di waduk Unesa juga tidak ditemukan. Ditelpon di HP (handphone) dijawab tapi tidak muncul suara. Ibunya menelpon kembali sampai 4 kali, tapi ditolak. Keesokan pagi pada Minggu (28/12/2025), korban pulang. Saya dan ibunya tidak tahu kalau terjadi seperti itu. Karena korban tidak cerita ke kami. Saat ditanya, korban cuma bilang habis bakar-bakaran di rumah temannya," ungkapnya.

Harapannya, dengan didampingi LSM FPSR, penegakan hukum di Polres Gresik atas kasusnya bisa segera dituntaskan. Pelaku juga ditahan. (*)