Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus bersama dengan Polres Tanggamus menyegel lokasi tambang ilegal yang berada di Dusun Rejosari, Desa Pekon Margoyoso, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, pada Kamis (19/02/2026). Yang menarik, penyegelan dilakukan bersamaan dengan aksi damai yang dilakukan oleh ratusan warga Desa Pekon Margoyoso di lokasi tambang di Desa Pekon Margoyoso.
Dalam aksinya, warga Desa Pekon Margoyoso menuntut agar Pemkab Tanggamus dan Polres Tanggamus menutup total aktivitas tambang batuan ilegal yang selama ini beroperasi di Desa Pekon Margoyoso.
Baca juga: Geliat Tambang Ilegal di Sukorejo Lamongan Belum Tersentuh Polisi
Warga Desa Pekon Margoyoso menyebutkan, terdapat 7 titik tambang ilegal yang dinilai telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar Desa Pekon Margoyoso.
Di waktu yang bersamaan dengan aksi damai warga Desa Pekon Margoyoso, Pemkab Tanggamus dan Polres Tanggamus melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang di Desa Pekon Margoyoso. Sidak dipimpin oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Tanggamus, Hendra Wijaya Mega, didampingi para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, diantaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanggamus, serta Kasat Reskrim Polres Tanggamus.
Dari hasil sidak yang turut dikawal massa aksi, Pemerintah Kabupaten Tanggamus bersama Polres Tanggamus secara resmi menyegel seluruh titik tambang ilegal dengan pemasangan garis polisi sebagai bentuk penghentian aktivitas di Desa Pekon Margoyoso.
Asisten II Setdakab Tanggamus, Hendra Wijaya Mega menegaskan bahwa aktivitas penambangan tersebut tidak memiliki izin resmi dan sudah seharusnya dihentikan.
“Tambang ini jelas ilegal dan memang sudah semestinya ditutup. Namun sangat disayangkan, alat berat yang sebelumnya masih beroperasi beberapa hari lalu, saat sidak tidak ditemukan satu pun di lokasi,” ujarnya.
Baca juga: Tambang Ilegal di Sumber Anget Digrebek Polda Jawa Timur, 1 Orang Ditangkap
Perwakilan warga Desa Pekon Margoyoso, Husaini menyampaikan bahwa keberadaan tambang ilegal tersebut benar-benar mengganggu kehidupan warga, khususnya dunia pendidikan. Ia mengungkapkan bahwa jarak lokasi tambang dengan SDN 3 Margoyoso hanya sekitar 10 meter, sehingga sangat berdampak terhadap proses belajar-mengajar.
“Debu, kebisingan, dan rasa tidak aman sangat mengganggu. Anak-anak sekolah menjadi korban dari aktivitas tambang ini,” tegasnya.
Dalam siaran pers resmi, Forum Silaturahmi Masyarakat Margoyoso Bersatu bersama Komunitas Pemuda Ruang Bercengkrama menyatakan sikap tegas menolak aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di Dusun Rejosari. Mereka menilai praktik tersebut telah mencemari sumber air, merusak akses jalan desa akibat lalu lintas truk bermuatan berat, serta meninggalkan lubang galian yang berpotensi menimbulkan longsor dan ancaman keselamatan warga.
Baca juga: Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Subsidi Diungkap Polda Banten
Forum Silaturahmi Masyarakat Margoyoso Bersatu menuntur agar seluruh titik tambang ilegal segera ditutup dan disegel, aparat menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu, dan dilakukan pemulihan dan reklamasi lingkungan atas lahan yang telah rusak.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga menyampaikan bahwa pihak Kepolisian telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum dengan memasang garis polisi di lokasi tambang serta melakukan pendalaman terhadap aktivitas tersebut.
Sebagai bagian dari proses awal, aparat Polres Tanggamus mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 3 jeriken, 2 linggis, serta 1 unit sepeda motor jenis trail (motor gunung) yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal. (*)
Editor : Bambang Harianto