Pemilik Apotik Adi Farma Tertipu Jual Beli Produk VIP Albumin

Reporter : Mahmud
Viki Rahmat Nugroho

Lindawati Angtoni selaku pemilik Apotik Adi Farma di Jalan Indrapura nomor 28D Surabaya, mengalami kerugian sebesar Rp 262.237.500. Kerugian tersebut timbul setelah tertipu dalam jual beli produk VIP Albumin. 

Pelaku penipuan ialah Viki Rahmat Nugroho bin Subiyantono. Kasus penipuan ini kemudian berproses hukum, dan Viki Rahmat Nugroho divonis pidana penjara selama 2 tahun. Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 25 Februari 2026.

“Menyatakan Viki Rahmat Nugroho bin Subiyantono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dimaksud pada dalam pasal 486 Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jo Pasal 126 ayat (1) Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Safruddin selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Kronologi : 

Kasus ini bermula pada saat Viki Rahmat Nugroho datang ke Apotik Adi Farma di Jalan Indrapura nomor 28D Surabaya, dan memperkenalkan diri kepada Lindawati Angtoni sebagai Detailer yang membawa produk VIP Albumin. Kemudian pada Mei 2024, Viki Rahmat Nugroho menghubungi Lindawati Angtoni untuk melakukan pemesanan produk VIP Albumin melalui chat Whatsapp dengan mengatasnamakan pembelian tersebut untuk dr Silvi, dr Hidayat, dr Wahyu, dan dr Gita. Lindawati Angtoni mengenal dokter-dokter tersebut.

Viki Rahmat Nugroho memesan produk VIP Albumin dengan rincian sebagai berikut : 

- Pada tanggal 28 Mei 2024 sebanyak 20 Box VIP Albumin Sachet seharga Rp. 4.662.000 dan 40 Box VIP Albumin Capsul seharga Rp. 9.324.000.

- Pada tanggal 03 Juni 2024 sebanyak 50 Box VIP Albumin capsul seharga Rp. 11.655.000.

- Pada tanggal 05 Juni 2024 sebanyak 75 Box VIP Albumin Capsul seharga Rp. 17.482.000 dan 50 Box Vip Albumin sachet seharga Rp. 11.655.000.

- Pada tanggal 06 Juni 2024 sebanyak 50 Box VIP Albumin Sachet seharga Rp. 11.655.000.

- Pada tanggal 07 Juni 2024 sebanyak 60 Box VIP Albumin Sachet seharga Rp. 13.986.000.

- Pada tanggal 10 Juni 2024 sebanyak 80 Box VIP Albumin Saschet seharga Rp. 18.648.000, 70 Box VIP Albumin Capsul seharga Rp. 16.317.000 dan 20 Box VIP Albumin Capsul seharga Rp. 4.662.000.

- Pada tanggal 11 Juni 2024 sebanyak 30 Box VIP Albumin Capsul seharga Rp. 6.993.000.

- Pada tanggal 12 Juni 2024 sebanyak 60 Box VIP Albumin Capsul seharga Rp. 13.986.000, 80 Box VIP Albumin Capsul seharga Rp. 18.648.000 dan 20 Box VIP Albumin saschet seharga 4.662.000.

- Pada tanggal 14 Juni 2024 sebanyak 70 Box VIP Albumin seharga Rp. 16.317.000 dan 70 Box VIP Albumin Capsul seharga Rp. 16.317.000.

- Pada tanggal 15 Juni 2024 sebanyak 50 Box VIP Albumin saschet seharga Rp. 11.665.000 dan 70 Box VIP Albumin Capsul seharga Rp. 16.317.000.

- Pada tanggal 22 Juni 2024 sebanyak 65 Box VIP Albumin Capsul seharga Rp. 15.151.000, 20 Box VIP Albumin saschet seharga Rp. 4.662.000 dan 75 Box VIP Albumin Capsul seharga Rp. 17.482.000.

Untuk memenuhi permintaan pemesanan yang dilakukan oleh Viki Rahmat Nugroho, Lindawati melakukan pembelian VIP Albumin ke PT Parit Padang Globa, PT Surya Prima Perkasa, dan PT Merapi Utama Pharma, selaku Distributor obat VIP Albumin.

Untuk meyakinkan Lindawati Angtoni agar mau memberikan pesanan obat VIP Albumin dengan tempo pembayaran selama 35 hari kerja, Viki Rahmat Nugroho memberikan resep obat dari saksi dr Silvia Maria Pantouw dan dr Gita Syahputri Kusuma W yang telah diedit oleh Viki Rahmat Nugroho dengan memuat obat VIP Albumin, sehingga Lindawati Angtoni percaya bahwa pesanan VIP Albumin tersebut memang dipesan oleh dr Silvia Maria Pantouw dan Saksi dr Gita Syahputri Kusuma W.

Selain itu, Obat VIP Albumin ini merupakan obat herbal yang bisa dijual bebas, tanpa harus mutlak menggunakan resep dokter. Dan Lindawati Angtoni juga mengenal Viki Rahmat Nugroho sebagai Detailer obat VIP Albumin.

Setelah Viki Rahmat Nugroho menerima obat VIP Albumin dari Lindawati Angtoni selaku pemilik Apotik Adi Farma, oleh Viki Rahmat, Obat VIP Albumin tersebut tidak dijual kepada dokter-dokter yang Viki Rahmat Nugroho sampaikan kepada Lindawati Angtoni melainkan kepada Apotik Pahala di Kabupaten Sidoarjo dan Apotik lain yang berada di Sumatera.

Uang penjualan yang diterima oleh Viki Rahmat Nugroho atas penjualan obat tersebut tidak dipergunakan oleh Viki Rahmat Nugroho untuk membayar pembelian Obat VIP Albumin dari Lindawati Angtoni.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Viki Rahmat, Lindawati Angtoni selaku pemilik Apotik Adi Farma mengalami kerugian sebesar Rp 262.237.500. (*)

 

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru