Sengkarut Pesta Rakyat Pasar Bandeng Gresik, Tidak Ada Dukungan dari APBD

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Tampak Sekda Jawa Timur dan Bupati Gresik serta jajaran Pemkab Gresik di Pesta Rakyat Pasar Bandeng
Tampak Sekda Jawa Timur dan Bupati Gresik serta jajaran Pemkab Gresik di Pesta Rakyat Pasar Bandeng
grosir-buah-surabaya

Setiap tahun, diselenggarakan Pesta Rakyat Pasar Bandeng Gresik. Kegiatan Pasar Bandeng Tradisional adalah budaya turun temurun dan bisa dikatakan kegiatan tahunan di Kabupaten Gresik sejak jaman Sunan Giri. 

Tak lupa, hadir Bupati Gresik dan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Tapi siapa sangka, ternyata kegiatan Pesta Rakyat Pasar Bandeng Gresik pada tahun 2024 tidak didukung oleh anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gresik.

Pelaksana kegiatan dalam hal ini Pemerintah Kecamatan Gresik harus putar otak untuk menopang anggaran pelaksanaan Pesta Rakyat Pasar Bandeng Gresik. Salah satu sumber anggaran pelaksanaan Pesta Rakyat Pasar Bandeng Gresik diperoleh dari penjualan stan jualan di area Pesta Rakyat Pasar Bandeng Gresik dan tiket.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur atas kegiatan Pasar Bandeng Tradisional Gresik menunjukkan adanya sejumlah permasalahan.

Pertama, belum ditunjuk Perangkat Daerah dan petunjuk teknis pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan Pasar Bandeng Tradisional di Kabupaten Gresik.

Sebelum tahun 2023, penyelenggaraan kegiatan Pasar Bandeng Tradisional Gresik diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik. Kemudian pelaksanaan dilimpahkan ke Pemerintah Kecamatan Gresik.

Pemerintah Kecamatan Gresik melaksanakan kegiatan Pasar Bandeng Tradisional mulai tahun 2023 dan 2024 yang merupakan pelimpahan tugas pelaksanaan kegiatan Pasar Bandeng Tradisional dari Diskoperindag Gresik. Pelimpahan tersebut dirapatkan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik tanggal 10 April 2023 yang dipimpin oleh Wakil Bupati Gresik, setelah sebelumnya dilakukan rapat koordinasi antara Diskoperindag Gresik, Pemerintah Kecamatan Gresik, dan Kelurahan yang berdampak di Kecamatan Gresik. 

Hasil rapat tersebut disepakati bahwa kegiatan yang semula ditangani oleh Diskoperindag Gresik dilimpahkan ke Pemerintah Kecamatan Gresik. 

Menurut keterangan Camat Gresik, belum ada secara tertulis penunjukkan penyelenggara dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Pasar Bandeng Tradisional. Penunjukkan Perangkat Daerah selama ini dilaksanakan secara insidentil saat penyelenggaraan acara akan dilaksanakan. Padahal kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin tahunan di Pemerintah Kabupaten Gresik.

Permasalahan kedua yang diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur, yakni kegiatan Pasar Bandeng Tradisional belum dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Gresik.

Kegiatan Pasar Bandeng Tradisional dilaksanakan selama tiga hari ini murni swadaya dari tim pelaksana kegiatan, karena tidak adanya dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gresik untuk kegiatan tersebut. Seluruh kebutuhan tersebut dibebankan pada pelaksana kegiatan, yang diperoleh dari penjualan kupon para pelaku usaha atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

cctv-mojokerto-liem

Potensi lapak stan kegiatan Pasar Bandeng Tradisional tahun 2024 dengan jumlah 1.745 stan dan terjual 1.121 stan dengan pendapatan stan per hari Rp 50.000, /stan, sehingga total pendapatan sebesar Rp 168.150.000 (1.121 stan x Rp50.000x 3 hari). 

Uraian sisa stan yang tidak terjual disebabkan stan gratis satu untuk pemilik toko terdampak jalur keluar masuk, terkendala tanaman atau pohon yang mengganggu aktivitas penjualan, sebagian lokasi yang kumuh karena hujan.

Jumlah pengeluaran tahun 2024 sebesar Rp 170.320.000, terdiri dari pembelian bahan dan honor pengaplingan Rp 42.620.000 ; souvenir (bandeng) dan honor keamanan, kebersihan dan media Rp 58.300.000 ; pembuatan gapura sebesar Rp 35.000.000 ; sewa tenda, kursi dan listrik sebesar Rp 30.900.000, lain-lain sebesar Rp 3.500.000.

Atas Kegiatan Pasar Bandeng Tradisional tahun 2024 tersebut, Pemerintah Kecamatan Gresik rugi sebesar Rp 2.170.000. Menurut keterangan Camat Gresik, selama ini belum pernah ada yang menganggarkan kegiatan Pasar Bandeng Tradisional tersebut karena belum ada penunjukkan perangkat daerah yang menyelenggarakan dan petunjuk teknis pelaksanaan.

Masalah ketiga ialah pengelolaan pendapatan dan tarif sewa stan belum memadai. 

Pengelolaan Pendapatan dan tarif sewa stan kegiatan Pasar Bandeng Tradisional didasarkan pada kesepakatan penyelenggaran kegiatan. Tarif sewa stan tersebut belum diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Gresik. Sehingga pendapatan sewa stan tersebut langsung digunakan untuk biaya operasional kegiatan Pasar Bandeng Tradisional. 

Menurut keterangan Camat Gresik selaku penyelenggara kegiatan Pasar Bandeng Tradisional tahun 2024, kegiatan tersebut dilaksanakan karena belum adanya peraturan yang mengatur. 

Dari catatan BPK Jawa Timur, kondisi tersebut mengakibatkan potensi penyalahgunaan atas pelaksanaan Kegiatan Pasar Bandeng Tradisional di Kabupaten Gresik. (*)